Sabtu, 22 Desember 2007
REVOLUSI NATAL
Peristiwa natal adalah suatu revolusi: Allah menjadi manusia, turun ke dunia dan tinggal di antara kita. Jika tidak ada peristiwa natal, Allah akan tetap menjadi Pencipta dan Tuan, dan kita menjadi ciptaan dan hambaNya Tetapi dengan kesediaanNya menjilma menjadi manusia dan turun ke dunia, Allah dapat menjadi Sahabat dan Bapa, dan kita dapat menjadi sahabat dan anak-anakNya.
I. JIKA ALLAH HANYA MENJADI PENCIPTA
Jika Allah tidak menjilma menjadi manusia dan turun ke dunia, Allah tetap hanya menjadi Pencipta.
Sebagai Pencipta saja, Allah menjadi Allah yang tidak tampak, misterius dan tinggal mulia di sorga, jauh dari kita manusia, ciptaanNya dan dunia nyata di mana kita hidup. Untuk mengenal pribadiNya, kita akan berusaha keras dengan masuk-keluar hutan, mendaki dan menuruni lereng gunung-gunung, naik dan menuruni sungai atau danau-danau dengan hasilnya terbatas: Allah sebagai yang Mahamisterius, tetapi tak jelas seperti apa.
Untuk dapat berhubungan denganNya, kita akan melakukan doa-doa, mempersembahkan sesaji-sesaji, membakar dupa-dupa, dan menyajikan korban-korban. Hal-hal yang mau kita cari, ketika berhubungan dengan Allah itu, terbatas pada keselamatan alamiah: hidup makmur, terbebas dari segala bahaya, penyakit dan bencana.
Untuk mengenal kehendakNya, kita akan menempuh berbagai cara: membaca berbagai gejala-gejala alam seperti perbintangan, jalannya musim-musim, mencari orang-orang pintar, tukang-tukang ramal, ahli-ahli nujum.
II. JIKA ALLAH HANYA TUAN
Jika Allah tidak menjilma menjadi manusia, tinggi kita dapat menjadi hamba-hambaNya. Paling-paling Allah hanya bersabda kepada kita melalui orang-orang pilihanNya. Tetapi karena Allah tetap berada di sorga, di mata kita, Allah akan tetap tampil sebagai sosok misterius yang sulit kita kenal.
Dalam doa-doa dan ibadat-ibadat, kita mendekatiNya dengan rasa takut, khawatir, cemas, jangan-jangan hal-hal yang kita lakukan dalm doa dan ibadat tidak membuatNya senang. Pemohonan-permohonan yang kita panjatkan adalah agar Allah tidak menghukum kita, tetapi memberikan ganjaran dan anugerah-anugerah kepada kita.
Karena Ia sudah memberikan perintah-perintah dan larangan-laranganNya melalui orang-orang kepercayaaNya, bagi kita Allah tampil sebagai Pribadi yang hanya suka menuntut. Ia hanya dapat senang dan tidak senang dengan diri dan perilaku kita. Ia hanya dapat menjatuhkan hukuman dan memberi ganjaran, baik di dunia maupun di akhirat.
Sebagai Tuan, yang kita perhatikan dalam diriNya, bukan pribadiNya, melainkan hanya perintah-perintah dan larangan-laranganNya. Yang kita lakukan di dunia, hanyalah berusaha mentaati perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Itu semua kita laukkan, bukan untuk membuat Allah berkenan, melainkan hanya untuk menghindari hukuman dan mendapatkan ganjaran daripadaNya. Karena terlalu terpusat pada perintah dan larangan-laranganNya, dalam hidup kita hanya melakukan hal-hal yang diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarangNya saja. Maka, meski sesuatu itu baik, namun jika tidak diperintahkan Allah, kita tidak melakukannya. Sebaliknya, hal-hal buruk, namun karena tidak dilarang secara jelas oleh Allah, akan kita lakukan dengan entengnya.
III. JIKA ALLAH MENJADI SAHABAT KITA
Jika Allah menjilma menjadi manusia dan turun ke dunia, Allah dapat menjadi
Sahabat kita. Kita dapat mengenalNya. Kita dapat berhubungan erat denganNya. Karena hubungan erat dengan Allah itu, kepribadian kita dari hari ke hari semakin dipengaruhi oleh kepribadianNya.
Doa dan ibadat menjadi saat yang menyenangkan, karena kita boleh hadir di hadapan Allah. Tujuan doa dan ibadat bukan lagi sekedar mohon-mohon sesuatu, melainkan menghadap Allah dan membicarakan masalah hidup, mengolahnya dan merancangnya ke masa depan bersamaNya.
Meskipun kita mempunyai kesibukan sesuai dengan status dan profesi kita, tetapi kita dengan senang hati meluangkan waktu untuk berada bersama Allah, Sahabat kita. Karena itu kita suka membaca Kitab Suci yang merupakan kisah Allah dalam hubungan dengan manusia untuk semakin mengenal pribadi dan kehendakNya, sehingga kita menjadi semakin dekat dengaNya dan semakin mampu bekerja bersamaNya mendatangkan kerajaanNya di dunia ini.
IV. ALLAH ADALAH BAPA KITA
Dengan menjilma menjadi manisia dan turun ke dunia, Allah tidak hanya dapat menjadi Sahabat, tetapi juga Bapa kita. Kita lalu dapat berhubungan erat denganNya sebagai Bapa, dan menyebutNya sebagai Abba.
Kita dapat mengenal pribadi dan sifat-sifat, pemikiran dan kehendakNya. Karena mengenal, kita semakin terdorong untuk dekat dan mencintaiNya.
Dengan doa dan ibadat kita menghadap Bapa. Dalam doa dan ibadat itu, kita mengenang kebaikan-kebaikanNya. Kita puji dan wartakan kebaikan-kebaikanNya itu, bukan sekedar hanya melalui omongan, kata-kata atau lagu-lagu, melainkan kita wujudkan melalui hidup, perilaku dan kerja bermutu yang layak sebagai anak-anak Allah.
Dalam hidup kita berusaha menghayati sifat-sifat Allah. Dalam melakukan kebaikan, kita tidak hanya mengharapkan upah dan ganjaran dari Allah, melainkan mau mewujudkan sifat-sifat Allah itu di dalam hidup kita, sehingga dengan melihat hidup dan perbuatan-perbuatan kita, orang memujiNya. Dan kita melaksanakan semua murni demi Allah. Tambahan, dan kita melakukan hal-hal yang dikehendakiNya, meski tak diperitahkan atau ditulis dalam Kitab Suci. Karena kita yakin bahwa hal-hal itu menghadirkan Allah dan mendatangkan kerajaanNya.
Dengan cara kita menjadi manusia yang dapat dipercaya, karena hidup kita berdasarkan prinsip sebagai sahabat-sahabat Allah dan sebagai anak-anak Allah. Kita dapat diandalkan karena kita memiliki kemampuan dan kecakapan untuk berbuat baik, yang kita timba dari Allah.
KESIMPULAN
Dengan demikian, dengan peristiwa natal yang merupakan revolusi hubungan antara Allah dan manusia, Tuhan dan dunia, kita dapat menjadi sahabat-sahabat dan anak-anak Allah. Jika dalam hidup dan kerja, kita memenuhi syarat menjadi sahabat-sahabat dan anak-anak Allah dengan menjadi orang yang dapat dipercaya karena mutu kebaikan kepribadian kita, dan dapat diandalkan karena tingkat mutu kemampuan dan kecakapan kita dalam hidup dan kerja, kita akan menjadi bintang dan memberi kontribusi besar di manapun kita hidup dan bekerja. Selamat Natal. Amin
Kamis, 25 Oktober 2007
MENGENAL HARI SABAT
(BACAAN INJIL LUKAS 6:1-5)
1. Sabat adalah hari ke tuju dalam minggu (syibeat berarti ke tuju). Sabat berkaitan dengan kata syabat yang berarti berhenti, menghentikan atau tidak bekerja.
2. Berasal sebelum Musa. Perintah beristirahat pada hari sabat berkaitan dengan:
1) Angka sakti yang tidak sependek 3, atau sepanjang 40.
2) Irama hidup satu minggu 6 hari kerja 1 hari istirahat
3. Motivasi
1) Manusia perlu beristirahat untuk menjaga kebugaran, terutama budak. Tanah pun diberi hari libur, tidak ditanami terus-menerus 1x setiap enam tahun
2) Meniru Tuhan yang beristirahat setelah menciptakan alam raya dan manusia selama enam hari. Mentaati hari sabat berarti setia pada Allah.
3) Mengingat masa perbudakan di Mesir (Ul 5:15)
4. Motif beristirahat dan meneladan Tuhan itu lama-kelamaan dirinci, sampai
menyangkut hal-hal kecil di larang.
1) Mempersiapkan makanan/masak
2) Menyalakan api
3) Mengumpulkan potongan-potongan kayu
4) Menuai panen gandum/ hasil bumi
5) Membantu manusia/hewan, kecuali dalam bahaya maut (Mrk3:1-5;
Yoh5:1-16; Luk14:5)
6) Memikul beban (Yoh5:10)
7) Berjalan lebih dari 1,250 km
8) Membuka ikatan
9) Menulis lebih dari satu huruf
5. Akibatnya hari sabat yang pada awalnya,
Ø Untuk mengunjungi Kenisah (Yes1:12-13) memperdalam dan membahas masalah-masalah agama (2Raj4:23)
Ø Berubah menjadi peraturan-peraturan yang berdiri sendiri; sarana menjadi tujuan.
Ø Sehingga menjadi beban dan tidak menjadi sarana perbaikan kwalitas hidup
Maka Yesus menggunakan hari sabat untuk berbuat baik dan mengatakan
“Sabat untuk manusia dan bukan manusia untuk hari Sabat” (Mrk2:27-28).
Yesus mau mengembalikan Sabat pada tujuan semula: kesejahteraan manusia,
bukan beban.
6. Kekeliruan dalam merayakan hari Sabat diantara orang-orang Yahudi adalah
mencampur aduk sarana+tujuan, sehingga sarana dijadikan tujuan, dan
menghilangkan tujuan sendiri.
1) Dalam hidup kita juga kerap mencampuradukkan sarana dan tujuan: harta,
kekayaan, jabatan, pangkat, dll adalah sarana untuk berkembang dan menyumbang jasa bukan tujuan tersendiri. Karena menyamakan diri dengan sarana, kita dapat mencari kehormatan pada harta, kekayaan, jabatan, pangkat,status.
2) Dalam penghayatan iman mencampuradukan sarana untuk dapat menghayati iman dan penghayatan iman sendiri. Perayaan Ekaristi, doa, ibadat, membaca Kitab Suci, Persekutuan doa, ziarah, novena adalah sarana untuk menghayati iman: ikut Yesus dengan lebih baik-ada bersama Dia dan bekerjasama dengan Dia mendatangkan Kerajaan Allah. Maka sesudah melaksanakan sesuatu kita tanya kepada diri sendiri apa kita makin
a. Berdoa dengan Yesus: semakin mantap menjadi pengikut Yesus; semakin dibersihkan dan diampuni dosa kita; semakin terarah hidup kita
b. Memberi sumbangan kepada sesama dengan mendatangakan Kerajaan Allah pada orang lain
1. Sabat adalah hari ke tuju dalam minggu (syibeat berarti ke tuju). Sabat berkaitan dengan kata syabat yang berarti berhenti, menghentikan atau tidak bekerja.
2. Berasal sebelum Musa. Perintah beristirahat pada hari sabat berkaitan dengan:
1) Angka sakti yang tidak sependek 3, atau sepanjang 40.
2) Irama hidup satu minggu 6 hari kerja 1 hari istirahat
3. Motivasi
1) Manusia perlu beristirahat untuk menjaga kebugaran, terutama budak. Tanah pun diberi hari libur, tidak ditanami terus-menerus 1x setiap enam tahun
2) Meniru Tuhan yang beristirahat setelah menciptakan alam raya dan manusia selama enam hari. Mentaati hari sabat berarti setia pada Allah.
3) Mengingat masa perbudakan di Mesir (Ul 5:15)
4. Motif beristirahat dan meneladan Tuhan itu lama-kelamaan dirinci, sampai
menyangkut hal-hal kecil di larang.
1) Mempersiapkan makanan/masak
2) Menyalakan api
3) Mengumpulkan potongan-potongan kayu
4) Menuai panen gandum/ hasil bumi
5) Membantu manusia/hewan, kecuali dalam bahaya maut (Mrk3:1-5;
Yoh5:1-16; Luk14:5)
6) Memikul beban (Yoh5:10)
7) Berjalan lebih dari 1,250 km
8) Membuka ikatan
9) Menulis lebih dari satu huruf
5. Akibatnya hari sabat yang pada awalnya,
Ø Untuk mengunjungi Kenisah (Yes1:12-13) memperdalam dan membahas masalah-masalah agama (2Raj4:23)
Ø Berubah menjadi peraturan-peraturan yang berdiri sendiri; sarana menjadi tujuan.
Ø Sehingga menjadi beban dan tidak menjadi sarana perbaikan kwalitas hidup
Maka Yesus menggunakan hari sabat untuk berbuat baik dan mengatakan
“Sabat untuk manusia dan bukan manusia untuk hari Sabat” (Mrk2:27-28).
Yesus mau mengembalikan Sabat pada tujuan semula: kesejahteraan manusia,
bukan beban.
6. Kekeliruan dalam merayakan hari Sabat diantara orang-orang Yahudi adalah
mencampur aduk sarana+tujuan, sehingga sarana dijadikan tujuan, dan
menghilangkan tujuan sendiri.
1) Dalam hidup kita juga kerap mencampuradukkan sarana dan tujuan: harta,
kekayaan, jabatan, pangkat, dll adalah sarana untuk berkembang dan menyumbang jasa bukan tujuan tersendiri. Karena menyamakan diri dengan sarana, kita dapat mencari kehormatan pada harta, kekayaan, jabatan, pangkat,status.
2) Dalam penghayatan iman mencampuradukan sarana untuk dapat menghayati iman dan penghayatan iman sendiri. Perayaan Ekaristi, doa, ibadat, membaca Kitab Suci, Persekutuan doa, ziarah, novena adalah sarana untuk menghayati iman: ikut Yesus dengan lebih baik-ada bersama Dia dan bekerjasama dengan Dia mendatangkan Kerajaan Allah. Maka sesudah melaksanakan sesuatu kita tanya kepada diri sendiri apa kita makin
a. Berdoa dengan Yesus: semakin mantap menjadi pengikut Yesus; semakin dibersihkan dan diampuni dosa kita; semakin terarah hidup kita
b. Memberi sumbangan kepada sesama dengan mendatangakan Kerajaan Allah pada orang lain
Selasa, 11 September 2007
LITANI SANTA PERAWAN MARIA
. Litani berasal dari kata Latin tunggal litania atau jamaknya litaniae yang berarti permohonan yang bersifat amat sangat memohon. Doa Litani adalah serangkaian doa permohonan yang diawali oleh satu orang/kelompok orang dan ditanggapi oleh orang-orang/kelompok orang yang berdoa bersama dengan jawaban yang sama seperti: Kasihanilah kami; Doakanlah kami; Dengarkanlah kami; Bebaskanlah kami, dan lain-lain.
2. Bentuk Doa Litani banyak ditemukan dalam banyak doa.
Misalnya, Mazmur 136 dengan tanggapan: “Bahwasanya untuk selama-lamanya kasih setiaNya”. Dalam liturgi, pada Mazmur Tanggapan pada antar Bacaan I dan Bacaan II, misalnya, dengan tanggapan “Tuhanlah gembalaku, takkan kekurangan aku”. Pada doa umat dengan tanggapan “Dengarkanlah doa kami” atau “Kabulkanlah doa kami”. Di samping Doa Litani S. Maria, ada Doa Litani lain, antara lain: Litani Nama Yesus, Hati Kudus, Darah Kristus, St. Yusuf, Para Kudus.
3.Doa Litani S. Maria yang diakui dan digunakan secara resmi saat ini berkembang dari Doa Litani yang sudah ada pada tahun 1200. Doa Litani S. Maria itu mulai didoakan sejak tahun 1531 di tempat ziarah Maria di Loreto, Italia Tengah, yang disebut sebagai “Rumah Keluarga Nazaret”. Mulai tahun 1550, Doa Litani ini mulai tersebar ke seluruh dunia.
4. Doa Litani S. Maria dimulai dengan seruan kepada Yesus yang disebut Tuhan dan Kristus, diteruskan dengan seruan kepada Allah Bapa, Allah Putra dan Allah Roh Kudus serta Tritunggal Mahakudus. Ini berarti bahwa Doa Litani diletakkan pada kerangka iman kepada Yesus sebagai Tuhan, yaitu manusia yang bertindak sebagai Allah; dan sebagai Kristus, Messias, Yang Diurapi, yang menyelamatkan umat manusia, serta iman kepada masing-masing pribadi Allah Tritungggal: Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus dan Allah Tritunggal sendiri.
5. Doa Litani disambung dengan seruan kepada S. Maria dengan berbagai sebutan. Dan ditutup dengan sebutan Yesus sebagai “Anak Domba Allah” (Yoh 1:29), yang menebus doa dunia. Dengan demikian, Doa Litani ditempatkan dalam kerangka Kristologi – iman kepada Yesus sebagai Penyelamat dan dalam kerangka Soteriologi – iman kepada Yesus sebagai Penebus dosa manusia. Dalam Doa Litani S. Maria ditampilkan sebagai pendoa yang mendukung serta menyertai orang-orang yang berdoa yang menggabungkan doa-doa mereka dengan doa-doanya dan diarahkannya kepada Kristus dan Allah.
5. Doa Litani dimulai dengan menyebut Maria (Mat 1:16; Luk 1:27); Bunda Allah (Mater Dei) (Luk 1:31-32); Perawan Termulia (Luk 1:34); dan disambung dengan sejumlah sebutan lain. Kita perhatikan sebutan-sebutan yang sulit kita pahami.
1). Cermin kebenaran (Speculum justitiae): Maria disebut merupakan cermin yang memantulkan secara penuh karya penyelamatan Allah yang dilakukan aoleh Yesus Kristus, yang dalam Kitab Suci disebut sebagai “Kebenaran Allah” (Rm 3:21-22).
2). Tahta kebijaksanaan (Sedes sapientiae): Kebijaksanaan ilahi bertahta di atas tiang awan (Sir 24:4). Yesus disebut kebijaksanaan ilahi ( bdk 1Kor 1:30). Dengan menjadi manusia, kebijaksanaan itu tidak lagi bertahta di atas tiang awan, tetapi di dalam rahim Maria.
3). Bejana rohani (Vas spirituale): Maria mengandung dari Roh Kudus (Mat 1:18) dan dituruni oleh Roh Kudus (Luk 1:35). Karena itu Maria menjadi bejana rohani, sebab penuh dengan Roh Kudus.
4). Bejana kebaktian utama (Vas insigne devotionis): Maria sepenuhnya merelakan diri bagi kehendak Allah yang mau melaksanakan karya penyelamatanNya bagi umat manusia di dunia. Karena itu Maria menjadi tempat unggul dalam penyerahan diri dan keterarahannya kepada Allah.
5). Benteng Daud (Turris Davidis) dan Benteng gading (Turris eburneus): Ada hubungan cinta yang hangat antara pengantin perempuan, yang dalam Kidung Agung, (lehernya) disamakan dengan “Menara Dud” dan “Menara Gading” (Kid 4:4; 7:4) dengan kekasihnya. Hubungan cinta itu menggambarkan hubungan cinta antara Kristus, Mempelai laki-laki, dan Gereja, Mempelai perempuan. Maria digambarkan sebagai Gereja yang dalam 2 Kor 11:1-3 dan Ef 5:31-32 disebut Mempelai Kristus. Dengan sebutan “Menara Daud” dan “Menara gading” mau ditekankan kasih Maria yang bersama Kristus melahirkan kita dalam karya penyelamatan Allah.
6). Rumah kencana (Domus aurea): Bagian dalam Bait Allah dilapisi emas (kencana) (1 Raj 6:20-22). Di bagian itu Allah hadir di tengah-tengah umatNya. Maria disamakan dengan bagian dalam Bait Allah itu karena Maria mengandung Yesus, Allah Manusia, yang akan hadir dan berkarya di dunia.
7). Tabut perjanjian (Arca testamenti): Dalam Perjanjian
Lama, tabut perjanjian disimpan loh batu perjanjian antara Allah dan umatNya. Dalam Perjanjian Baru terjalin hubungan antara Allah dan umat manusia dalam diri Kristus yang berkat karya penyelamatanNya berhasil mempersatukan Allah dengan umat manusia. Perjanjian Baru itu terlaksana berkat Yesus yang dikandung oleh Maria. Dengan demikian Maria menjadi mirip dengan tabut perjanjian dalam Perjanjian Lama yang menjadi tempat di mana Allah hadir.
8). Pintu sorga (Porta caeli): Pintu sorga merupakan tempat Allah keluar dari sorga, dan manusia dapat masuk ke sorga berkat Yesus Kristus. Maria mengandung dan melahirkan Kristus. Dengan melalui Maria Allah keluar dari sorga. Berkat Kristus pintu sorga dibuka bagi umat manusia. Maria mengandung Kristus yang membukakan pintu sorga bagi manusia. Karena menjadi tempat di mana Allah keluar dan sorga, dan manusia mauk ke sorga, maka Maria adalah pintu sorga.
9). Bintang kejora (Stella matutina): Dengan tampil di dunia dan kemudian menjadi Ibu Yesus, Maria menjadi fajar keselamatan Allah. Bintang Kejora muncul di ufuk Timur mendahului terbitnya matahari. Maria disebut Bintang Kejora karena tampilnya mendahului terbitnya “Matahari” (Kidung Paskah) keselamatan, yaitu Yesus, akan tampil berkarya di dunia.
10). Bunga Mawar ajaib (Rosa mystica): Kitab Yesaya Bab 11:1 dikenakan pada Maria, Ibu Yesus. Maria disamakan dengan tunggul pohon mawar yang secara ajaib bersemi dan berbunga seperti tongkat Harun (Bil 17:8). Anna, Ibu Maria, mandul, namun pada akhirnya secara ajaib melahirkan Maria. Maria, perawan, belum bersuami, secara ajaib mengandung dan melahirkan Yesus. Maka Maria disebut sebagai Mawar ajaib.
11). Perlindungan orang berdosa (refugium peccatorum): Maria tidak mendapat murka Allah, malah mendapat rahmat penuh daripadaNya. Maka siapa saja yang bergabung dengan Maria tidak akan terkena murka Allah.
12). Ratu damai (Regina pacis): Dalam Kitab Yesaya 9:5, Yesus disebut Raja Damai. Maka Maria yang menjadi ibuNya disebut Ratu damai. Sebab daripadanya lahir damai-sejahtera dan keselamatan yang dibawa oleh Kristus yang dikandungnya.
Dengan berdoa Doa Litani S. Maria, kita berdoa kepada Maria yang akan menghantar doa kita itu kepada Kristus dan kepada Allah Tritunggal, karena antara Maria dan Yesus serta Allah Tritunggal ada hubungan istimewa. Doa Litani S. Maria berpusat pada Maria, bukan sebagai Maria yang berdiri sendiri, melainkan Maria yang mempunyai relasi dengan Kristus dan Allah Tritunggal.
2. Bentuk Doa Litani banyak ditemukan dalam banyak doa.
Misalnya, Mazmur 136 dengan tanggapan: “Bahwasanya untuk selama-lamanya kasih setiaNya”. Dalam liturgi, pada Mazmur Tanggapan pada antar Bacaan I dan Bacaan II, misalnya, dengan tanggapan “Tuhanlah gembalaku, takkan kekurangan aku”. Pada doa umat dengan tanggapan “Dengarkanlah doa kami” atau “Kabulkanlah doa kami”. Di samping Doa Litani S. Maria, ada Doa Litani lain, antara lain: Litani Nama Yesus, Hati Kudus, Darah Kristus, St. Yusuf, Para Kudus.
3.Doa Litani S. Maria yang diakui dan digunakan secara resmi saat ini berkembang dari Doa Litani yang sudah ada pada tahun 1200. Doa Litani S. Maria itu mulai didoakan sejak tahun 1531 di tempat ziarah Maria di Loreto, Italia Tengah, yang disebut sebagai “Rumah Keluarga Nazaret”. Mulai tahun 1550, Doa Litani ini mulai tersebar ke seluruh dunia.
4. Doa Litani S. Maria dimulai dengan seruan kepada Yesus yang disebut Tuhan dan Kristus, diteruskan dengan seruan kepada Allah Bapa, Allah Putra dan Allah Roh Kudus serta Tritunggal Mahakudus. Ini berarti bahwa Doa Litani diletakkan pada kerangka iman kepada Yesus sebagai Tuhan, yaitu manusia yang bertindak sebagai Allah; dan sebagai Kristus, Messias, Yang Diurapi, yang menyelamatkan umat manusia, serta iman kepada masing-masing pribadi Allah Tritungggal: Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus dan Allah Tritunggal sendiri.
5. Doa Litani disambung dengan seruan kepada S. Maria dengan berbagai sebutan. Dan ditutup dengan sebutan Yesus sebagai “Anak Domba Allah” (Yoh 1:29), yang menebus doa dunia. Dengan demikian, Doa Litani ditempatkan dalam kerangka Kristologi – iman kepada Yesus sebagai Penyelamat dan dalam kerangka Soteriologi – iman kepada Yesus sebagai Penebus dosa manusia. Dalam Doa Litani S. Maria ditampilkan sebagai pendoa yang mendukung serta menyertai orang-orang yang berdoa yang menggabungkan doa-doa mereka dengan doa-doanya dan diarahkannya kepada Kristus dan Allah.
5. Doa Litani dimulai dengan menyebut Maria (Mat 1:16; Luk 1:27); Bunda Allah (Mater Dei) (Luk 1:31-32); Perawan Termulia (Luk 1:34); dan disambung dengan sejumlah sebutan lain. Kita perhatikan sebutan-sebutan yang sulit kita pahami.
1). Cermin kebenaran (Speculum justitiae): Maria disebut merupakan cermin yang memantulkan secara penuh karya penyelamatan Allah yang dilakukan aoleh Yesus Kristus, yang dalam Kitab Suci disebut sebagai “Kebenaran Allah” (Rm 3:21-22).
2). Tahta kebijaksanaan (Sedes sapientiae): Kebijaksanaan ilahi bertahta di atas tiang awan (Sir 24:4). Yesus disebut kebijaksanaan ilahi ( bdk 1Kor 1:30). Dengan menjadi manusia, kebijaksanaan itu tidak lagi bertahta di atas tiang awan, tetapi di dalam rahim Maria.
3). Bejana rohani (Vas spirituale): Maria mengandung dari Roh Kudus (Mat 1:18) dan dituruni oleh Roh Kudus (Luk 1:35). Karena itu Maria menjadi bejana rohani, sebab penuh dengan Roh Kudus.
4). Bejana kebaktian utama (Vas insigne devotionis): Maria sepenuhnya merelakan diri bagi kehendak Allah yang mau melaksanakan karya penyelamatanNya bagi umat manusia di dunia. Karena itu Maria menjadi tempat unggul dalam penyerahan diri dan keterarahannya kepada Allah.
5). Benteng Daud (Turris Davidis) dan Benteng gading (Turris eburneus): Ada hubungan cinta yang hangat antara pengantin perempuan, yang dalam Kidung Agung, (lehernya) disamakan dengan “Menara Dud” dan “Menara Gading” (Kid 4:4; 7:4) dengan kekasihnya. Hubungan cinta itu menggambarkan hubungan cinta antara Kristus, Mempelai laki-laki, dan Gereja, Mempelai perempuan. Maria digambarkan sebagai Gereja yang dalam 2 Kor 11:1-3 dan Ef 5:31-32 disebut Mempelai Kristus. Dengan sebutan “Menara Daud” dan “Menara gading” mau ditekankan kasih Maria yang bersama Kristus melahirkan kita dalam karya penyelamatan Allah.
6). Rumah kencana (Domus aurea): Bagian dalam Bait Allah dilapisi emas (kencana) (1 Raj 6:20-22). Di bagian itu Allah hadir di tengah-tengah umatNya. Maria disamakan dengan bagian dalam Bait Allah itu karena Maria mengandung Yesus, Allah Manusia, yang akan hadir dan berkarya di dunia.
7). Tabut perjanjian (Arca testamenti): Dalam Perjanjian
Lama, tabut perjanjian disimpan loh batu perjanjian antara Allah dan umatNya. Dalam Perjanjian Baru terjalin hubungan antara Allah dan umat manusia dalam diri Kristus yang berkat karya penyelamatanNya berhasil mempersatukan Allah dengan umat manusia. Perjanjian Baru itu terlaksana berkat Yesus yang dikandung oleh Maria. Dengan demikian Maria menjadi mirip dengan tabut perjanjian dalam Perjanjian Lama yang menjadi tempat di mana Allah hadir.
8). Pintu sorga (Porta caeli): Pintu sorga merupakan tempat Allah keluar dari sorga, dan manusia dapat masuk ke sorga berkat Yesus Kristus. Maria mengandung dan melahirkan Kristus. Dengan melalui Maria Allah keluar dari sorga. Berkat Kristus pintu sorga dibuka bagi umat manusia. Maria mengandung Kristus yang membukakan pintu sorga bagi manusia. Karena menjadi tempat di mana Allah keluar dan sorga, dan manusia mauk ke sorga, maka Maria adalah pintu sorga.
9). Bintang kejora (Stella matutina): Dengan tampil di dunia dan kemudian menjadi Ibu Yesus, Maria menjadi fajar keselamatan Allah. Bintang Kejora muncul di ufuk Timur mendahului terbitnya matahari. Maria disebut Bintang Kejora karena tampilnya mendahului terbitnya “Matahari” (Kidung Paskah) keselamatan, yaitu Yesus, akan tampil berkarya di dunia.
10). Bunga Mawar ajaib (Rosa mystica): Kitab Yesaya Bab 11:1 dikenakan pada Maria, Ibu Yesus. Maria disamakan dengan tunggul pohon mawar yang secara ajaib bersemi dan berbunga seperti tongkat Harun (Bil 17:8). Anna, Ibu Maria, mandul, namun pada akhirnya secara ajaib melahirkan Maria. Maria, perawan, belum bersuami, secara ajaib mengandung dan melahirkan Yesus. Maka Maria disebut sebagai Mawar ajaib.
11). Perlindungan orang berdosa (refugium peccatorum): Maria tidak mendapat murka Allah, malah mendapat rahmat penuh daripadaNya. Maka siapa saja yang bergabung dengan Maria tidak akan terkena murka Allah.
12). Ratu damai (Regina pacis): Dalam Kitab Yesaya 9:5, Yesus disebut Raja Damai. Maka Maria yang menjadi ibuNya disebut Ratu damai. Sebab daripadanya lahir damai-sejahtera dan keselamatan yang dibawa oleh Kristus yang dikandungnya.
Dengan berdoa Doa Litani S. Maria, kita berdoa kepada Maria yang akan menghantar doa kita itu kepada Kristus dan kepada Allah Tritunggal, karena antara Maria dan Yesus serta Allah Tritunggal ada hubungan istimewa. Doa Litani S. Maria berpusat pada Maria, bukan sebagai Maria yang berdiri sendiri, melainkan Maria yang mempunyai relasi dengan Kristus dan Allah Tritunggal.
Jumat, 03 Agustus 2007
MENGENAL KITAB SUCI
HALO UMAT KATHOLIK YANG MULIA JANGAN LUPA SEPTEMBER 2007 BULAN KITAB SUCI !!!!!!
I. KITAB SUCI
Kitab Suci atau AlKitab Katolik terdiri dari dua jilid kitab: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
Kitab Perjanjian Lama terdiri dari 47 karangan:
I. Kitab Sejarah: (1).Kitab Pentateuch yang berarti lima jilid buku. Kelima buku itu juga disebut Buku Taurat Musa atau Torah Musa yang memuat Kitab Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan dan Ulangan. (2). Kitab Yosua. (3). Kitab Hakim-Hakim (4). Kitab Rut. (5). Kitab Samuel. (6). Kitab Raja-raja. (7). Kitab Tawarikh. (8). Kitab Ezra dan Nehemia
II. Kitab Puisi: (1). Kitab Ayub. (2). Kitab Mazmur. (3). Kitab Amsal
(4). Kitab Pengkhotbah. (5). Kidung Agung
III. Kitab Para Nabi:(1).Nabi-Nabi Besar: Kitab Nabi Yesaya, Yeremia, Yeheskiel, Daniel. (2). Kitab Ratapan – meski buku-buku ini bukan buku Nabi. (3). Kitab 12 Nabi: Hosea, Yoel, Amos, Obaja, Yunus, Mikha, Nahum, Habakuk, Zefanya, Hagai, Zakharia dan Maleakhi.
Kitab Perjanjian Baru terdiri dari 27 karangan: (1). 4 Injil (Matius, Markus, Lukas dan Yohanes). (2). Kisah Para Rasul. (3). 14 Surat St. Paulus: Surat-surat Besar (Roma, 1Korintus, 2Korintus, Galatia); Surat-surat dari Penjara (Efesus, Filipi, Kolose, Filemon); Surat-surat Pastoral (1Timotius, 2Timotius, Titus); Surat 1 Tesalonika, Surat 2 Tesalonika ; dan Surat kepada Umat Ibrani.. (4). Surat-surat Katolik yang berarti umum: Yakobus, 1Petrus, 2Petrus, 1Yohanes, 2Yohanes, 3Yohanes, Yudas. (5). Kitab Wahyu Yohanes.
KITAB KANONIKA DAN DEUTEROKANONIKA
Kitab Perjanjian Lama dan Kitab Perjanjian Baru merupakan kitab yang diakui dan diterima oleh semua Gereja ( Katolik, Ortodoks Yunani, Protestan). Kitab yang diakui dan diterima umum itu disebut Kitab Kanonika, yang berarti kitab-kitab yang termasuk kedalam Kitab-Kitab Suci.
Tetapi di lingkungan Gereja Katolik, kecuali Kitab Kanonika, ada kitab-kitab lain yang termasuk ke dalam daftar Kitab-Kitab Suci. Untuk membedakannya dengan kitab-kitab Kanonika, kitab-kitab itu disebut Kitab Deuterokanonika yang artinya Daftar Kitab-Kitab yang Lain. Kitab Deuterokanonika meliputi Kitab: Tobit, Yudit, Tambahan pada Kitab Ester, Kebijaksanaan Salomo, Yesus bin Sirakh, Barukh, Tambahan pada Kitab Daniel, Kitab 1Makabe dan Kitab 2Makabe.
KITAB SUCI ADALAH KITAB PERJANJIAN
Kitab Suci disebut Kitab Perjanjian. Kata Perjanjian itu digunakan untuk menyatakan bahwa antara Allah dan manusia telah terjadi hubungan yang khusus. Dengan perjanjian itu hubungan antara Allah dan manusia bukan lagi terbatas pada hubungan antara Pencipta dan cipataan atau Khalik dan mahluk.
Dalam Perjanjian Lama, perjanjian hubungan khusus Allah dan manusia dimulai dengan diadakannya perjanjian antara Allah dan Abraham (Kej 15:18; 17;2-11), diteruskan dengan perjanjian antara Allah dan Umat Israel:“Kau menjadi umat Ku”, “Aku menjadi Allah Mu” (Yer 7:23; Kel 24:4-10; Ul 29) dan dimantapkan dalam perjanjian antara Allah dan Daud (2Sam 7:5-16). Dalam Perjanjian Lama dikisahkan bagaimana hubungan perjanjian antara Allah dan manusia, bagaimana perjanjian itu ditaati atau dilanggar beserta akibat-akibatnya.
Dalam Kitab Perjanjian Baru, perjanjian antara Allah dan manusia itu dibuat oleh Yesus Kristus dan umat yang percaya kepadaNya (Mrk 14:22-25). Kitab Perjanjian Baru menceritakan bagaimana Perjanjian Lama dilanjutkan, ditingkatkan dan diselesaikan oleh Yesus dan umat yang percaya kepadaNya. Perjanjian antara Allah dan Umat Israel (dalam Perjanjian Lama) dan antara Allah melalui dan dalam Yesus dengan umat manusia (dalam Perjanjian Baru) bersifat tetap, kekal dan tidak dapat dibatalkan. Karena kesetiaan Allah tidak tergantung pada kesetiaan manusia (Ul 7:9). Manusia bisa mengingkari, tidak menaati dan melanggar perjanjian, tetapi Allah tidak dapat membatalkan perjanjian itu.
Nama Kitab Suci bangsa Israel oleh Paulus disebut Perjanjian Lama (2 Kor 3:14 ). Kitab suci umat Kristiani disebut Perjanjian Baru, sebagai lawan dari Perjan- jian Lama. Namun istilah Perjanjian Baru itu tidak digunakan sebagai judul buku sejak awal Gereja, tetapi baru kemudian beberapa saat sesudah buku Perjanjian Baru tersusun.
KITAB SUCI ADALAH KITAB KESAKSIAN. IMAN
Kitab Suci adalah sekumpulan karangan yang dihasilkan oleh umat beriman sebagai kesaksian iman. Dalam Perjanjian Lama kesaksian atas kasih Allah disampaikan dalam peristiwa-peristiwa tertentu dan dilakukan oleh tokoh-tokoh tertentu. Dalam Perjanjian Baru, Kitab Suci berisi kesaksian iman tentang Yesus Kristus: siapa, apa yang dikatakan, dilakukan dan terjadi pada diriNya. Kesaksian itu berkaitan dengan orang/umat yang menanggapi dan tidak menanggapi kasih Tuhan ( dalam Perjanjian Lama) dan Yesus Kristus (dalam Perjanjian Baru).
Kesaksian iman itu ditulis dalam bentuk cerita, hukum, undang-undang, wejangan, khotbah, permenungan, doa. Kitab Suci disebut Sabda Allah, karena melalui Alkitab, kita dapat mengenal kehendak Allah yang ditampakkan melalui kasihNya (dalam Perjanjian Lama) dan melalui dan di dalam diri Yesus Kristus (Perjanjian Baru).
Kitab Suci bukanlah wahyu dalam arti ajaran, petunjuk, khususnya, perintah dan aturan yang diturunkan secara langsung oleh Allah dan ditulis dalam Kitab, yang merupakan kebenaran abadi yang berlaku untuk segala zaman. Bukan. Kitab Suci adalah kitab kesaksian iman yang untuk memahaminya diperlukan studi, doa dan renungan.
INJIL
Kata Injil berasal dari kata Yunani evanggelion yang berarti kabar baik yang
dibawa oleh utusan. Menginjil berarti: kegiatan mewartakan hal-hal yang menggembirakan, misalnya, kemenangan atas musuh.
Kata Injil digunakan dalam Matius 4 kali (Mat 4:23; 9:35; 24:14; 26:13);
dalam Markus 8 kali (Mrk 1:1; 1:15; 5:35; 10:29; 14:9; 16:15); dalam surat- surat Paulus 60 kali; dalam Kisah 2 kali (Kis 15:7; 20:24). Kata menginjil dipakai dalam Injil Matius 1 kali (Mat 11:15); Lukas 10 kali (Luk 4:18,43; 7:22; 16:16; 1:19; 2:10; 3:18; 8:1; 9:6; 20:1); Kisah 15 kali; dan surat Paulus 23 kali.
Dalam Perjanjian Baru Injil berarti: Kabar baik yang diwartakan secara lisan
oleh Yesus (Luk 4:18-19); pribadi Yesus sendiri (Mrk 1;15); pewartaan para rasul tentang Yesus: hidup, karya, wafat, kebangkitan dan kenaikanNya ke surga (Kis 1:1). Pada abad 2 Injil berarti tulisan yang berisi kabar baik tentang hidup dan karya Yesus.
Penemu jenis sastra Injil adalah penulis Injil Markus. Dengan jenis sastra itu
dikisahkan kabar gembira keselamatan yang datang dari Allah dalam Yesus Kristus. Dan Yesus Kristus itu selalu hadir dalam jemaat, khususnya dalam Ekaristi (Luk 24:30). Injil merupakan kesaksian tentang: Siapa Yesus Kistus itu, apa yang dikatakan dan dilakukan dan apa akibatnya bagi mereka yang berjumpa dan menerima Yesus. Injil merupakan tafsiran tentang sabda dan karya Yesus.
Pegangan dalam membaca Injil: (1). Memperhatikan siapa penulisnya. (2)
Siapa umat yang dituju. (3). Apa maksud penulisan Injil dan bagian Injil itu?. (4). Situasi zaman ketika teks Injil ditulis. (5). Apa arti teks teks yang tertulis itu?. (6). Bagaimana konteks teks yang tertulis itu?. (7). Apa makna teks itu untuk zaman kita sekarang ini?
KITAB SUCI ADALAH KITAB KESAKSIAN IMAN
Iman berarti mantap, teguh, kokoh, stabil, tak tergoyahkan. Di lingkungan agama iman diartikan pasti atau percaya penuh tentang Allah dan WahyuNya. Namun iman tidak hanya menyangkut otak dan budi, melainkan seluruh diri manuisa. Maka dalam arti yang sebenarnya iman adalah sikap hati manusia yang mempercayakan diri dan seluruh hidupnya kepada Allah dan mengandalkan Allah sepenuhnya atas keselamatannya baik di dunia ini maupun di dunia yang akan datang.
Kata iman biasanya digabungkan dengan kata kepercayaan, lalu menjadi iman kepercayaan. Kepercayaan adalah keyakinan. Dan berdasarkan keyakinan itu orang mempercayakan diri kepada Allah. Karena itu, iman kepercayaan adalah sikap hati yang dengan penuh keyakinan menyerahkan diri dan mempercayakan diri sebulat-bulatnya kepada Allah dan mengandalkanNya sepenuh-penuhnya untuk kesela-matanNya baik didunia sekarang maupun di dunia yang akan datang.
Ada iman yang benar dan iman yang sejati. Iman yang benar adalah percaya kepada Allah sebagaimana adaNya dan dalam kenyataanNya. Iman sejati adalah sikap hati mempercayakan dan mengandalkan Allah yang dibuktikan dalam perilaku dalam hidup nyata sehari-hari. Maka iman dapat benar, tetapi tidak sejati, karena meski Allah yang diimani benar, tetapi tidak diwujudkan dalam hidup sehari-hari. Sebaliknya iman dapat sejati tetapi tidak benar, karena Allah yang diimani dan dibuktikan dalam perilaku dalam hidup nyata sehari-hari, bukan Allah yang benar.
Kitab Suci merupakan Kitab Kesaksian Iman. Perjanjian Lama merupakan Kitab kesaksian Iman tentang kasih Allah sejak penciptaan, panggilan Abraham, pembebasan umat Israel dari perbudakan di Mesir, masuknya umat Israel ke Palestina, dan berhasil menjadi satu bangsa, dan tanggapan-tanggapan manusia dan umat terhadap kasih Allah yang terwujud dalam karya-karya kasihNya itu.
Perjanjian Baru merupakan kesaksian iman tentang karya penyelamatan Allah yang terjadi melalui dan dalam Yesus Kristus, Allah menjadi yang manusia di dunia, dan tanggapan-tanggapan manusia dan umat terhadap karya penyelamatan Allah melalui dan dalam Yesus Kristus.
Kesaksian iman ini diungkapkan dalam bentuk cerita, puisi, kata-kata mutiara, petuah, peraturan, hukum, ramalan-ramalan. Dalam cerita-cerita disaksikan bagaimana tokoh-tokoh Kitab Suci menanggapi kasih Allah (Perjanjian Lama) dan karya penyelamatan manusia melalui Yesus Kristus (Perjanjian Baru) atau tidak menanggapi. Dengan kata-kata mutiara, petuah-petuah itu Kitab Suci menyampaikan kesaksian iman bagaimana cara menanggapi kasih dan karya Allah secara benar. Dengan ramalan hendak disampaikan kesaksian tentang apa yang akan terjadi dengan kasih dan karya penyelamatan Allah di masa depan.
KITAB SUCI SEBAGAI SABDA ALLAH
Kata Sabda dalam penyebutan Kitab Suci sebagai Sabda Allah dipergunakan dalam arti metaforis. Karena jika Allah berbicara seperti manusia, lalu apakah Allah mempunyai mulut, mengunakan bahasa tersendiri dan mengeluarkan suara sendiri pula? Sabda atau kata adalah ungkapan gagasan, pikiran, perasaan, kehendak dalam bentuk ucapan (dalam bahasa lisan ), huruf-huruf (dalam bahasa tulisan) dan tanda-tanda atau gambar-gambar (dalam bahasa lambang).
Karena itu jika Kitab Suci disebut Sabda Allah, yang dimaksudkan adalah bahwa melalui apa yang tertulis di dalam Kitab Suci kita dapat menggali dan berusaha mengerti gagasan, pikiran, perasaan dan kehendak Allah bagi manusia dan dunia pada umumnya dan bagi kita masing-masing pada khususnya. Untuk menggali dan memahami Sabda Allah itu diperlukan studi, doa dan renungan.
KITAB SUCI DAN TRADISI
Kitab Suci merupakan kitab kesaksian iman umat terhadap kasih Allah dari masa sebelum Kristus tampil di dunia (Perjanjian Lama) dan karya penyelamatan Allah semasa Yesus berada dan berkarya di dunia (Perjanjian Baru). Pemahaman dan perumusan mengenai kasih Allah dalam Perjanjian Lama dan karya penyelamatan Allah melalui dan di dalam Yesus Kristus dalam Perjanjian Baru membutuhkan waktu. Proses perumusan dan pemahaman tentang kasih Allah (Perjanjian Lama) dan karya penyelamatan Allah melalui dan di dalam Yesus Kristus (Perjanjian Baru) itu disebut tradisi. Maka kecuali ada Kitab Suci, dalam Gereja ada tradisi. Melalui tradisi itu kasih Allah dan Karya Penyelamatan Allah melalui dan di dalam Yesus Kristus diteruskan, dipertahankan dan dikembangkan.
I. KITAB SUCI
Kitab Suci atau AlKitab Katolik terdiri dari dua jilid kitab: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
Kitab Perjanjian Lama terdiri dari 47 karangan:
I. Kitab Sejarah: (1).Kitab Pentateuch yang berarti lima jilid buku. Kelima buku itu juga disebut Buku Taurat Musa atau Torah Musa yang memuat Kitab Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan dan Ulangan. (2). Kitab Yosua. (3). Kitab Hakim-Hakim (4). Kitab Rut. (5). Kitab Samuel. (6). Kitab Raja-raja. (7). Kitab Tawarikh. (8). Kitab Ezra dan Nehemia
II. Kitab Puisi: (1). Kitab Ayub. (2). Kitab Mazmur. (3). Kitab Amsal
(4). Kitab Pengkhotbah. (5). Kidung Agung
III. Kitab Para Nabi:(1).Nabi-Nabi Besar: Kitab Nabi Yesaya, Yeremia, Yeheskiel, Daniel. (2). Kitab Ratapan – meski buku-buku ini bukan buku Nabi. (3). Kitab 12 Nabi: Hosea, Yoel, Amos, Obaja, Yunus, Mikha, Nahum, Habakuk, Zefanya, Hagai, Zakharia dan Maleakhi.
Kitab Perjanjian Baru terdiri dari 27 karangan: (1). 4 Injil (Matius, Markus, Lukas dan Yohanes). (2). Kisah Para Rasul. (3). 14 Surat St. Paulus: Surat-surat Besar (Roma, 1Korintus, 2Korintus, Galatia); Surat-surat dari Penjara (Efesus, Filipi, Kolose, Filemon); Surat-surat Pastoral (1Timotius, 2Timotius, Titus); Surat 1 Tesalonika, Surat 2 Tesalonika ; dan Surat kepada Umat Ibrani.. (4). Surat-surat Katolik yang berarti umum: Yakobus, 1Petrus, 2Petrus, 1Yohanes, 2Yohanes, 3Yohanes, Yudas. (5). Kitab Wahyu Yohanes.
KITAB KANONIKA DAN DEUTEROKANONIKA
Kitab Perjanjian Lama dan Kitab Perjanjian Baru merupakan kitab yang diakui dan diterima oleh semua Gereja ( Katolik, Ortodoks Yunani, Protestan). Kitab yang diakui dan diterima umum itu disebut Kitab Kanonika, yang berarti kitab-kitab yang termasuk kedalam Kitab-Kitab Suci.
Tetapi di lingkungan Gereja Katolik, kecuali Kitab Kanonika, ada kitab-kitab lain yang termasuk ke dalam daftar Kitab-Kitab Suci. Untuk membedakannya dengan kitab-kitab Kanonika, kitab-kitab itu disebut Kitab Deuterokanonika yang artinya Daftar Kitab-Kitab yang Lain. Kitab Deuterokanonika meliputi Kitab: Tobit, Yudit, Tambahan pada Kitab Ester, Kebijaksanaan Salomo, Yesus bin Sirakh, Barukh, Tambahan pada Kitab Daniel, Kitab 1Makabe dan Kitab 2Makabe.
KITAB SUCI ADALAH KITAB PERJANJIAN
Kitab Suci disebut Kitab Perjanjian. Kata Perjanjian itu digunakan untuk menyatakan bahwa antara Allah dan manusia telah terjadi hubungan yang khusus. Dengan perjanjian itu hubungan antara Allah dan manusia bukan lagi terbatas pada hubungan antara Pencipta dan cipataan atau Khalik dan mahluk.
Dalam Perjanjian Lama, perjanjian hubungan khusus Allah dan manusia dimulai dengan diadakannya perjanjian antara Allah dan Abraham (Kej 15:18; 17;2-11), diteruskan dengan perjanjian antara Allah dan Umat Israel:“Kau menjadi umat Ku”, “Aku menjadi Allah Mu” (Yer 7:23; Kel 24:4-10; Ul 29) dan dimantapkan dalam perjanjian antara Allah dan Daud (2Sam 7:5-16). Dalam Perjanjian Lama dikisahkan bagaimana hubungan perjanjian antara Allah dan manusia, bagaimana perjanjian itu ditaati atau dilanggar beserta akibat-akibatnya.
Dalam Kitab Perjanjian Baru, perjanjian antara Allah dan manusia itu dibuat oleh Yesus Kristus dan umat yang percaya kepadaNya (Mrk 14:22-25). Kitab Perjanjian Baru menceritakan bagaimana Perjanjian Lama dilanjutkan, ditingkatkan dan diselesaikan oleh Yesus dan umat yang percaya kepadaNya. Perjanjian antara Allah dan Umat Israel (dalam Perjanjian Lama) dan antara Allah melalui dan dalam Yesus dengan umat manusia (dalam Perjanjian Baru) bersifat tetap, kekal dan tidak dapat dibatalkan. Karena kesetiaan Allah tidak tergantung pada kesetiaan manusia (Ul 7:9). Manusia bisa mengingkari, tidak menaati dan melanggar perjanjian, tetapi Allah tidak dapat membatalkan perjanjian itu.
Nama Kitab Suci bangsa Israel oleh Paulus disebut Perjanjian Lama (2 Kor 3:14 ). Kitab suci umat Kristiani disebut Perjanjian Baru, sebagai lawan dari Perjan- jian Lama. Namun istilah Perjanjian Baru itu tidak digunakan sebagai judul buku sejak awal Gereja, tetapi baru kemudian beberapa saat sesudah buku Perjanjian Baru tersusun.
KITAB SUCI ADALAH KITAB KESAKSIAN. IMAN
Kitab Suci adalah sekumpulan karangan yang dihasilkan oleh umat beriman sebagai kesaksian iman. Dalam Perjanjian Lama kesaksian atas kasih Allah disampaikan dalam peristiwa-peristiwa tertentu dan dilakukan oleh tokoh-tokoh tertentu. Dalam Perjanjian Baru, Kitab Suci berisi kesaksian iman tentang Yesus Kristus: siapa, apa yang dikatakan, dilakukan dan terjadi pada diriNya. Kesaksian itu berkaitan dengan orang/umat yang menanggapi dan tidak menanggapi kasih Tuhan ( dalam Perjanjian Lama) dan Yesus Kristus (dalam Perjanjian Baru).
Kesaksian iman itu ditulis dalam bentuk cerita, hukum, undang-undang, wejangan, khotbah, permenungan, doa. Kitab Suci disebut Sabda Allah, karena melalui Alkitab, kita dapat mengenal kehendak Allah yang ditampakkan melalui kasihNya (dalam Perjanjian Lama) dan melalui dan di dalam diri Yesus Kristus (Perjanjian Baru).
Kitab Suci bukanlah wahyu dalam arti ajaran, petunjuk, khususnya, perintah dan aturan yang diturunkan secara langsung oleh Allah dan ditulis dalam Kitab, yang merupakan kebenaran abadi yang berlaku untuk segala zaman. Bukan. Kitab Suci adalah kitab kesaksian iman yang untuk memahaminya diperlukan studi, doa dan renungan.
INJIL
Kata Injil berasal dari kata Yunani evanggelion yang berarti kabar baik yang
dibawa oleh utusan. Menginjil berarti: kegiatan mewartakan hal-hal yang menggembirakan, misalnya, kemenangan atas musuh.
Kata Injil digunakan dalam Matius 4 kali (Mat 4:23; 9:35; 24:14; 26:13);
dalam Markus 8 kali (Mrk 1:1; 1:15; 5:35; 10:29; 14:9; 16:15); dalam surat- surat Paulus 60 kali; dalam Kisah 2 kali (Kis 15:7; 20:24). Kata menginjil dipakai dalam Injil Matius 1 kali (Mat 11:15); Lukas 10 kali (Luk 4:18,43; 7:22; 16:16; 1:19; 2:10; 3:18; 8:1; 9:6; 20:1); Kisah 15 kali; dan surat Paulus 23 kali.
Dalam Perjanjian Baru Injil berarti: Kabar baik yang diwartakan secara lisan
oleh Yesus (Luk 4:18-19); pribadi Yesus sendiri (Mrk 1;15); pewartaan para rasul tentang Yesus: hidup, karya, wafat, kebangkitan dan kenaikanNya ke surga (Kis 1:1). Pada abad 2 Injil berarti tulisan yang berisi kabar baik tentang hidup dan karya Yesus.
Penemu jenis sastra Injil adalah penulis Injil Markus. Dengan jenis sastra itu
dikisahkan kabar gembira keselamatan yang datang dari Allah dalam Yesus Kristus. Dan Yesus Kristus itu selalu hadir dalam jemaat, khususnya dalam Ekaristi (Luk 24:30). Injil merupakan kesaksian tentang: Siapa Yesus Kistus itu, apa yang dikatakan dan dilakukan dan apa akibatnya bagi mereka yang berjumpa dan menerima Yesus. Injil merupakan tafsiran tentang sabda dan karya Yesus.
Pegangan dalam membaca Injil: (1). Memperhatikan siapa penulisnya. (2)
Siapa umat yang dituju. (3). Apa maksud penulisan Injil dan bagian Injil itu?. (4). Situasi zaman ketika teks Injil ditulis. (5). Apa arti teks teks yang tertulis itu?. (6). Bagaimana konteks teks yang tertulis itu?. (7). Apa makna teks itu untuk zaman kita sekarang ini?
KITAB SUCI ADALAH KITAB KESAKSIAN IMAN
Iman berarti mantap, teguh, kokoh, stabil, tak tergoyahkan. Di lingkungan agama iman diartikan pasti atau percaya penuh tentang Allah dan WahyuNya. Namun iman tidak hanya menyangkut otak dan budi, melainkan seluruh diri manuisa. Maka dalam arti yang sebenarnya iman adalah sikap hati manusia yang mempercayakan diri dan seluruh hidupnya kepada Allah dan mengandalkan Allah sepenuhnya atas keselamatannya baik di dunia ini maupun di dunia yang akan datang.
Kata iman biasanya digabungkan dengan kata kepercayaan, lalu menjadi iman kepercayaan. Kepercayaan adalah keyakinan. Dan berdasarkan keyakinan itu orang mempercayakan diri kepada Allah. Karena itu, iman kepercayaan adalah sikap hati yang dengan penuh keyakinan menyerahkan diri dan mempercayakan diri sebulat-bulatnya kepada Allah dan mengandalkanNya sepenuh-penuhnya untuk kesela-matanNya baik didunia sekarang maupun di dunia yang akan datang.
Ada iman yang benar dan iman yang sejati. Iman yang benar adalah percaya kepada Allah sebagaimana adaNya dan dalam kenyataanNya. Iman sejati adalah sikap hati mempercayakan dan mengandalkan Allah yang dibuktikan dalam perilaku dalam hidup nyata sehari-hari. Maka iman dapat benar, tetapi tidak sejati, karena meski Allah yang diimani benar, tetapi tidak diwujudkan dalam hidup sehari-hari. Sebaliknya iman dapat sejati tetapi tidak benar, karena Allah yang diimani dan dibuktikan dalam perilaku dalam hidup nyata sehari-hari, bukan Allah yang benar.
Kitab Suci merupakan Kitab Kesaksian Iman. Perjanjian Lama merupakan Kitab kesaksian Iman tentang kasih Allah sejak penciptaan, panggilan Abraham, pembebasan umat Israel dari perbudakan di Mesir, masuknya umat Israel ke Palestina, dan berhasil menjadi satu bangsa, dan tanggapan-tanggapan manusia dan umat terhadap kasih Allah yang terwujud dalam karya-karya kasihNya itu.
Perjanjian Baru merupakan kesaksian iman tentang karya penyelamatan Allah yang terjadi melalui dan dalam Yesus Kristus, Allah menjadi yang manusia di dunia, dan tanggapan-tanggapan manusia dan umat terhadap karya penyelamatan Allah melalui dan dalam Yesus Kristus.
Kesaksian iman ini diungkapkan dalam bentuk cerita, puisi, kata-kata mutiara, petuah, peraturan, hukum, ramalan-ramalan. Dalam cerita-cerita disaksikan bagaimana tokoh-tokoh Kitab Suci menanggapi kasih Allah (Perjanjian Lama) dan karya penyelamatan manusia melalui Yesus Kristus (Perjanjian Baru) atau tidak menanggapi. Dengan kata-kata mutiara, petuah-petuah itu Kitab Suci menyampaikan kesaksian iman bagaimana cara menanggapi kasih dan karya Allah secara benar. Dengan ramalan hendak disampaikan kesaksian tentang apa yang akan terjadi dengan kasih dan karya penyelamatan Allah di masa depan.
KITAB SUCI SEBAGAI SABDA ALLAH
Kata Sabda dalam penyebutan Kitab Suci sebagai Sabda Allah dipergunakan dalam arti metaforis. Karena jika Allah berbicara seperti manusia, lalu apakah Allah mempunyai mulut, mengunakan bahasa tersendiri dan mengeluarkan suara sendiri pula? Sabda atau kata adalah ungkapan gagasan, pikiran, perasaan, kehendak dalam bentuk ucapan (dalam bahasa lisan ), huruf-huruf (dalam bahasa tulisan) dan tanda-tanda atau gambar-gambar (dalam bahasa lambang).
Karena itu jika Kitab Suci disebut Sabda Allah, yang dimaksudkan adalah bahwa melalui apa yang tertulis di dalam Kitab Suci kita dapat menggali dan berusaha mengerti gagasan, pikiran, perasaan dan kehendak Allah bagi manusia dan dunia pada umumnya dan bagi kita masing-masing pada khususnya. Untuk menggali dan memahami Sabda Allah itu diperlukan studi, doa dan renungan.
KITAB SUCI DAN TRADISI
Kitab Suci merupakan kitab kesaksian iman umat terhadap kasih Allah dari masa sebelum Kristus tampil di dunia (Perjanjian Lama) dan karya penyelamatan Allah semasa Yesus berada dan berkarya di dunia (Perjanjian Baru). Pemahaman dan perumusan mengenai kasih Allah dalam Perjanjian Lama dan karya penyelamatan Allah melalui dan di dalam Yesus Kristus dalam Perjanjian Baru membutuhkan waktu. Proses perumusan dan pemahaman tentang kasih Allah (Perjanjian Lama) dan karya penyelamatan Allah melalui dan di dalam Yesus Kristus (Perjanjian Baru) itu disebut tradisi. Maka kecuali ada Kitab Suci, dalam Gereja ada tradisi. Melalui tradisi itu kasih Allah dan Karya Penyelamatan Allah melalui dan di dalam Yesus Kristus diteruskan, dipertahankan dan dikembangkan.
Jumat, 22 Juni 2007
TAHBISAN WANITA
Bulan Agustus yang lalu, di Washington Post Magazine dimuat artikel tentang protes demi ditingkatkannya peran wanita dalam Gereja dan demi ditahbiskannya para imam wanita. Mohon penjelasan mengenai ajaran Gereja yang benar tentang masalah ini.
~ seorang pembaca di McLean
POLITIK ATAU TEOLOGI?
Di dunia kita yang sarat muatan politik, debat mengenai pembatasan tahbisan hanya bagi kaum pria saja seringkali lebih terfokus pada masalah politik daripada masalah teologi. Hal tersebut tampak jelas dalam artikel di Washington Post Magazine. Di samping itu, bagaimana sebagian orang menerima ajaran Gereja juga tampaknya lebih terfokus pada kerangka politik daripada teologi. Mengenai lingkup politik, patutlah kita ingat bahwa karena dasar teologis kita, Gereja mengutuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, “Setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah” (Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes, No 29).
Namun demikian, guna memahami posisi Gereja dalam mempertahankan Sakramen Tahbisan, dan karenanya tahbisan diakon, imam dan uskup, terbatas hanya bagi kaum pria saja (bdk Kitab Hukum Kanonik, No 1024), baiklah kita kembali pada dasar teologi kita. Kita ingat bahwa menurut definisinya, sakramen adalah suatu tanda kelihatan yang ditetapkan oleh Kristus guna mendatangkan rahmat. Pertama-tama, Kristus menetapkan Sakramen Tahbisan. Sesuai rencana-Nya, Ia menetapkan duabelas orang sebagai rasul-rasul-Nya. Di bagian manapun Injil, tak kita dapati bukti bahwa Yesus memberikan “amanat” kepada para perempuan untuk mengurapi orang sakit, mengkonsekrasikan Ekaristi Kudus, ataupun mengampuni dosa, seperti yang Ia sampaikan kepada para rasul-Nya.
Sebagian orang mungkin akan menanggapi, “Tetapi, dalam masyarakat Yahudi pada masa itu, perempuan tidak dipandang sederajat dengan laki-laki. Perempuan dipandang sebagai masyarakat kelas dua, dan itulah sebabnya mengapa Yesus hanya memilih laki-laki sebagai para rasul-Nya.” Dalam batas tertentu, pernyataan ini benar. Tetapi, Yesus tidak dibatasi oleh adat istiadat semacam itu. Bahkan para musuh-Nya mengatakan, “Guru, kami tahu, Engkau adalah seorang yang jujur dan dengan jujur mengajar jalan Allah dan Engkau tidak takut kepada siapapun juga, sebab Engkau tidak mencari muka” (Mat 22:16). Sementara hukum Yahudi mengijinkan laki-laki untuk menceraikan isterinya, tetapi tidak sebaliknya, Yesus berbicara mengenai perkawinan sebagai suatu ikatan perjanjian antara laki-laki dan perempuan, dua ciptaan sederajat yang dijadikan seturut gambar dan rupa Allah (Mat 19:3 dst). Ia berbicara dengan perempuan Samaria, yang dikenal sebagai seorang pendosa, yang pasti akan dijauhi oleh para rabi “yang baik” (Yoh 4:4 dst). Ia menerima kehadiran Maria Magdalena dan mengampuni dosa-dosanya walau ia dianggap sebagai “perempuan hina” oleh para pemimpin agama lainnya (Luk 7:36 dst). Banyak perempuan mengikuti Yesus semasa pewartaan-Nya di hadapan publik dan menjadi saksi atas penyaliban dan pemakaman-Nya. Pada hari raya Paskah, para perempuanlah yang pertama-tama mendapati makam kosong dan Maria Magdalena adalah orang pertama yang melihat Kristus yang bangkit. Selain itu, Yesus nyata jelas menghormati BundaNya yang Tersuci, Santa Perawan Maria; atas permintaannyalah Ia melakukan mukjizat-Nya yang pertama dalam pesta perkawinan di Kana, meskipun waktu-Nya belum tiba. Jadi jelas, Yesus tidak memanggil perempuan sebagai rasul-Nya bukan karena alasan sosial atau politik. Paus Yohanes Paulus II dalam surat apostoliknya Mulieris Dignitatem menyatakan, “Dalam memanggil hanya kaum pria sebagai rasul-rasul-Nya, Kristus bertindak dengan sungguh-sungguh bebas dan penuh kedaulatan. Dalam bertindak demikian Ia melaksanakan kebebasan yang sama yang dengannya Ia, dalam segala tindakan-Nya, menekankan martabat dan panggilan kaum wanita, tanpa kompromi dengan adat istiadat yang berlaku, dan dengan tradisi yang dijaga dengan ketat oleh penguasa masa itu” (No. 26).
Di samping itu, tidak ada indikasi dalam sejarah Gereja bahwa perempuan dipanggil untuk menerima Tahbisan Suci. Sebagai contoh, meskipun para perempuan, termasuk Santa Perawan, ada bersama para rasul di “ruang atas” setelah kenaikan Yesus ke surga (Kis 1:14), St Petrus menunjuk “laki-laki” dalam pemilihan seorang pengganti bagi Yudas, dan kesebelas rasul menetapkan Matias, satu dari dua orang yang diusulkan (Kis 1:15 dst). Jika kita meneliti Didache (pengajaran pertama mengenai doktrin, moralitas, dan spiritualitas Gereja yang ditulis sekitar tahun 80M dan dianggap sebagai pengajaran para rasul) atau meneliti tulisan-tulisan para Bapa Gereja, dua diantaranya adalah St Klemens (wafat thn 101) dan St Ignatius dari Antiokhia (wafat thn 110), kita mendapati bukti yang jelas bahwa hanya kaum pria yang dipilih sebagai uskup, imam dan diakon. Saya ingat suatu kali Uskup Fulton Sheen mengatakan, “Jika Kristus menghendaki perempuan ditahbiskan, pastilah Ia akan menahbiskan BundaNya Sendiri yang Tersuci, yang tanpa noda dosa, tetapi Ia tidak melakukannya.” Sebab itu, Gereja tetap setia pada bentuk pelayanan tertahbis seperti yang dikehendaki Kristus Sendiri serta dipertahankan oleh para rasul. Katekismus Gereja Katolik menegaskan, “Gereja menganggap diri terikat pada pilihan ini, yang telah dilakukan Tuhan Sendiri. Karena itu, tidak mungkin menahbiskan wanita” (No. 1577).
SAKRAMEN, BUKAN `HAK'
Sementara Gereja mendasarkan ajarannya mengenai pembatasan tahbisan hanya bagi kaum pria saja, teristimewa seturut tradisi turun-temurun yang diwariskan sejak jaman para rasul, jawaban atas pertanyaan di atas juga bertitik pangkal pada pemahaman akan sakramen itu sendiri.
Gereja harus setia pada nilai tanda atau substansi sakramen. Paus Pius XII menggemakan ajaran Konsili Trente dengan mengatakan, “Gereja tidak mempunyai kuasa atas substansi sakramen-sakramen, yaitu atas apa yang Kristus Tuhan telah tetapkan agar dipelihara dalam tanda sakramental, seperti dinyatakan dalam sumber-sumber Wahyu” (Sacramentum Ordinis, No. 5). Tanda-tanda sakramental ini adalah tindakan-tindakan dan benda-benda simbolik, seperti air dalam pembaptisan melambangkan hidup dan pembersihan, mengingatkan kita akan air yang mendatangkan hidup dalam Kitab Kejadian, air bah yang membinasakan kejahatan pada masa Nuh, Laut Merah yang terbelah untuk membawa bangsa Israel keluar dari perbudakan, dan air yang memancar dari Hati Kristus Sendiri. Sebagai contoh, Misa Kudus bukan hanya sekedar ritual makan atau suatu kenangan saleh akan Perjamuan Terakhir; Misa Kudus ikut ambil bagian dan menghadirkan kurban kekal abadi Tuhan kita di salib dan kebangkitan-Nya.
Dengan cara yang sama, melalui Tahbisan Suci, seorang imam dipanggil untuk menghadirkan Kristus Sendiri, untuk menjadi “alter Christus”. Sebagai contoh, dalam Misa, imam bertindak “in persona Christi”, “imam merupakan gambaran Kristus, yang seluruh pribadi-Nya dan yang dengan kuasa-Nya, ia mengucapkan kata-kata konsekrasi” (St Thomas Aquinas, Summa Theologiae, III, 83, 1, 3). Dalam arti ini, satu bagian intrinsik dari tanda sakramental Tahbisan Suci adalah kelaki-lakian Kristus.
Menggunakan analogi St Paulus tentang hubungan Kristus dengan Gereja sebagai mempelai pria dengan mempelai wanita-Nya, Paus Yohanes Paulus II (sama seperti Paus Paulus VI) merefleksikan bahwa kurban Kristus di salib dengan menyerahkan tubuh dan darah-Nya “memberikan keunggulan definitif pada arti mempelai dari cinta Allah” (Mulieris Dignitatem, No. 26). Kristus adalah mempelai pria yang telah menyerahkan Diri seutuhnya sebagai Penebus bagi mempelai wanita-Nya, Gereja, yang Ia ciptakan. Ekaristi Kudus meneruskan untuk menghadirkan tindakan penebusan Kristus, dan meneruskan memberi makan Gereja. Oleh sebab itu, Kristus, Mempelai Pria, dipersatukan dengan Mempelai Wanita-Nya, Gereja, melalui Ekaristi Kristus. Bapa Suci menyimpulkan, “Karena Kristus dalam mengadakan Ekaristi menghubungkannya secara eksplisit pada imamat pelayanan para rasul, maka sahlah untuk menyimpulkan bahwa dengan itu Ia ingin mengungkapkan relasi antara pria dan wanita, antara apa yang “bersifat feminin” dan apa yang “bersifat maskulin”. Ini merupakan relasi yang dikehendaki oleh Allah baik dalam misteri penciptaan maupun dalam misteri penebusan. Ekaristi terutama mengungkapkan tindakan penebusan Kristus, Sang Mempelai Pria, terhadap Gereja, Sang Mempelai Wanita. Hal ini jelas dan tidak dapat disangsikan kalau pelayanan Sakramen Ekaristi, di mana imam bertindak “dalam Pribadi Kristus”, dijalankan oleh seorang pria” (No. 26). (Lebih lanjut pembahasan mengenai hal ini silakan lihat Deklarasi “Inter Insignores” (1976), deklarasi yang berhubungan dengan masalah Penerimaan Kaum Wanita untuk Imamat Pelayanan, dan “Mulieris Dignitatem” (No 26) oleh Paus Yohanes Paulus II).
Paus Paulus VI menggemakan pokok-pokok di atas ketika ia menulis kepada Uskup Agung Coggan, Uskup Agung Canterbury dan pemimpin spiritual Gereja Anglikan, mengenai pentahbisan wanita untuk imamat pelayanan (30 Nov 1975), “Gereja Katolik berpegang teguh untuk tidak memperkenankan tahbisan imamat bagi kaum wanita karena alasan-alasan yang sangat mendasar. Alasan-alasan ini meliputi: teladan seperti yang dicatat dalam Kitab Suci bahwa Kristus memilih para rasul-Nya hanya dari kalangan pria; praktek Gereja yang turun-temurun, yang meneladan Kristus Sendiri dalam memilih hanya kaum pria; dan wewenang mengajarnya yang hidup, yang secara konsisten mempertahankan untuk tidak mengikutsertakan wanita dalam jabatan imamat, adalah sesuai dengan rencana Tuhan bagi GerejaNya.”
Katekismus Gereja Katolik juga membahas `hak' seseorang untuk menjadi imam, “Seorang pun tidak mempunyai hak untuk menerima Sakramen Tahbisan. Tidak seorang pun merebut tugas itu bagi dirinya. Untuk itu seorang harus dipanggil oleh Allah. Siapa yang beranggapan melihat tanda-tanda bahwa Allah memanggilnya untuk pelayanan sebagai orang yang ditahbis, harus menyampaikan kerinduannya itu dengan rendah hati kepada otoritas Gereja yang mempunyai tanggung jawab dan hak untuk mengizinkan seorang menerima tahbisan. Seperti setiap rahmat, maka sakramen ini juga hanya dapat diterima sebagai anugerah secara cuma-cuma” (No. 1578).
Meskipun ajaran Gereja konsisten mengenai hal ini, Paus Yohanes Paulus II menganggap perlu untuk mengulanginya lagi dalam surat apostoliknya “Ordinatio Sacerdotalis” (22 Mei 1994), “Guna mengenyahkan segala keraguan mengenai masalah yang penting ini, masalah yang menyangkut penetapan ilahi Gereja sendiri, demi pelayanan saya dalam memperteguh saudara-saudara seiman, saya memaklumkan bahwa Gereja tidak memiliki wewenang apapun untuk menganugerahkan tahbisan imamat kepada wanita dan bahwa keputusan ini hendaknya dipegang teguh secara difinitif oleh segenap umat beriman Gereja” (No 4). Jawaban Bapa Suci sudah jelas dan pasti.
Pembatasan Tahbisan Suci hanya bagi kaum pria saja tidak merendahkan peran wanita dalam Gereja. Coba pikirkan akan wanita-wanita kudus yang besar seperti St Klara, St Theresia dari Avila dan St Katarina dari Siena yang tulisan-tulisan spiritualnya dan juga teladannya masih kita kenang dan hormati hingga sekarang. Coba pikirkan karya luar biasa Moeder Teresa atau Moeder Angelica dan betapa banyak jiwa yang mereka sentuh. Kenangkan pula para wanita kudus dari Gereja kita: St Elizabeth Ann Seton (seorang isteri, ibu, dan rohaniwati), Beata Katharina Drexel, St Fransiska Cabrini, Beata Kateri Tekakwitha. Gereja Katolik kita memiliki daftar panjang para wanita religius yang melayani di sekolah-sekolah, rumah-rumah sakit dan panti-panti yatim piatu. Masing-masing paroki mendapat banyak manfaat dari pelayanan kaum wanita awam yang menyediakan waktu dan talenta mereka dalam berbagai bidang. Dalam surat apostoliknya, Paus Yohanes Paulus II menekankan, “Kehadiran dan peran serta wanita dalam kehidupan dan perutusan Gereja, walau tidak seperti pelayanan imamat, tetap mutlak diperlukan dan tak tergantikan” (No 3).
Saya teringat bagaimana Bapa Suci menanggapi pertanyaan ini ketika ia mengunjungi Philadelphia pada tahun 1979, saat itu saya masih di seminari. Ia mengingatkan bahwa Kristus memanggil masing-masing kita untuk ikut ambil bagian dalam perutusan-Nya. Sebagian orang dipanggil untuk menjadi imam, sebagian menjadi biarawan dan biarawati, sebagian menjadi suami isteri, sebagian sebagai orangtua, sebagian sebagai awam yang selibat. Suatu panggilan tidak berdasarkan pada superioritas, melainkan pada tingkat peran dan pelayanan yang berbeda-beda. Setiap orang ikut ambil bagian dalam perutusan Kristus sesuai rencana dan rancangan-Nya; rahmat-Nya membantu kita mewujudkan Kerajaan Allah. Seperti dinasehatkan dalam Konstitusi Dogmatis tentang Gereja dari Konsili Vatikan II, kiranya kita tunduk dengan taat, rendah hati serta hormat pada ajaran-ajaran Gereja kita seperti diilhamkan oleh Roh Kudus.
* Fr. Saunders is president of Notre Dame Institute and pastor of Queen of Apostles Parish, both in Alexandria.
sumber : “Straight Answers: Women's Ordination” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©1996 Arlington Catholic Herald, Inc. All rights reserved; www.catholicherald.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”
~ seorang pembaca di McLean
POLITIK ATAU TEOLOGI?
Di dunia kita yang sarat muatan politik, debat mengenai pembatasan tahbisan hanya bagi kaum pria saja seringkali lebih terfokus pada masalah politik daripada masalah teologi. Hal tersebut tampak jelas dalam artikel di Washington Post Magazine. Di samping itu, bagaimana sebagian orang menerima ajaran Gereja juga tampaknya lebih terfokus pada kerangka politik daripada teologi. Mengenai lingkup politik, patutlah kita ingat bahwa karena dasar teologis kita, Gereja mengutuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, “Setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah” (Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes, No 29).
Namun demikian, guna memahami posisi Gereja dalam mempertahankan Sakramen Tahbisan, dan karenanya tahbisan diakon, imam dan uskup, terbatas hanya bagi kaum pria saja (bdk Kitab Hukum Kanonik, No 1024), baiklah kita kembali pada dasar teologi kita. Kita ingat bahwa menurut definisinya, sakramen adalah suatu tanda kelihatan yang ditetapkan oleh Kristus guna mendatangkan rahmat. Pertama-tama, Kristus menetapkan Sakramen Tahbisan. Sesuai rencana-Nya, Ia menetapkan duabelas orang sebagai rasul-rasul-Nya. Di bagian manapun Injil, tak kita dapati bukti bahwa Yesus memberikan “amanat” kepada para perempuan untuk mengurapi orang sakit, mengkonsekrasikan Ekaristi Kudus, ataupun mengampuni dosa, seperti yang Ia sampaikan kepada para rasul-Nya.
Sebagian orang mungkin akan menanggapi, “Tetapi, dalam masyarakat Yahudi pada masa itu, perempuan tidak dipandang sederajat dengan laki-laki. Perempuan dipandang sebagai masyarakat kelas dua, dan itulah sebabnya mengapa Yesus hanya memilih laki-laki sebagai para rasul-Nya.” Dalam batas tertentu, pernyataan ini benar. Tetapi, Yesus tidak dibatasi oleh adat istiadat semacam itu. Bahkan para musuh-Nya mengatakan, “Guru, kami tahu, Engkau adalah seorang yang jujur dan dengan jujur mengajar jalan Allah dan Engkau tidak takut kepada siapapun juga, sebab Engkau tidak mencari muka” (Mat 22:16). Sementara hukum Yahudi mengijinkan laki-laki untuk menceraikan isterinya, tetapi tidak sebaliknya, Yesus berbicara mengenai perkawinan sebagai suatu ikatan perjanjian antara laki-laki dan perempuan, dua ciptaan sederajat yang dijadikan seturut gambar dan rupa Allah (Mat 19:3 dst). Ia berbicara dengan perempuan Samaria, yang dikenal sebagai seorang pendosa, yang pasti akan dijauhi oleh para rabi “yang baik” (Yoh 4:4 dst). Ia menerima kehadiran Maria Magdalena dan mengampuni dosa-dosanya walau ia dianggap sebagai “perempuan hina” oleh para pemimpin agama lainnya (Luk 7:36 dst). Banyak perempuan mengikuti Yesus semasa pewartaan-Nya di hadapan publik dan menjadi saksi atas penyaliban dan pemakaman-Nya. Pada hari raya Paskah, para perempuanlah yang pertama-tama mendapati makam kosong dan Maria Magdalena adalah orang pertama yang melihat Kristus yang bangkit. Selain itu, Yesus nyata jelas menghormati BundaNya yang Tersuci, Santa Perawan Maria; atas permintaannyalah Ia melakukan mukjizat-Nya yang pertama dalam pesta perkawinan di Kana, meskipun waktu-Nya belum tiba. Jadi jelas, Yesus tidak memanggil perempuan sebagai rasul-Nya bukan karena alasan sosial atau politik. Paus Yohanes Paulus II dalam surat apostoliknya Mulieris Dignitatem menyatakan, “Dalam memanggil hanya kaum pria sebagai rasul-rasul-Nya, Kristus bertindak dengan sungguh-sungguh bebas dan penuh kedaulatan. Dalam bertindak demikian Ia melaksanakan kebebasan yang sama yang dengannya Ia, dalam segala tindakan-Nya, menekankan martabat dan panggilan kaum wanita, tanpa kompromi dengan adat istiadat yang berlaku, dan dengan tradisi yang dijaga dengan ketat oleh penguasa masa itu” (No. 26).
Di samping itu, tidak ada indikasi dalam sejarah Gereja bahwa perempuan dipanggil untuk menerima Tahbisan Suci. Sebagai contoh, meskipun para perempuan, termasuk Santa Perawan, ada bersama para rasul di “ruang atas” setelah kenaikan Yesus ke surga (Kis 1:14), St Petrus menunjuk “laki-laki” dalam pemilihan seorang pengganti bagi Yudas, dan kesebelas rasul menetapkan Matias, satu dari dua orang yang diusulkan (Kis 1:15 dst). Jika kita meneliti Didache (pengajaran pertama mengenai doktrin, moralitas, dan spiritualitas Gereja yang ditulis sekitar tahun 80M dan dianggap sebagai pengajaran para rasul) atau meneliti tulisan-tulisan para Bapa Gereja, dua diantaranya adalah St Klemens (wafat thn 101) dan St Ignatius dari Antiokhia (wafat thn 110), kita mendapati bukti yang jelas bahwa hanya kaum pria yang dipilih sebagai uskup, imam dan diakon. Saya ingat suatu kali Uskup Fulton Sheen mengatakan, “Jika Kristus menghendaki perempuan ditahbiskan, pastilah Ia akan menahbiskan BundaNya Sendiri yang Tersuci, yang tanpa noda dosa, tetapi Ia tidak melakukannya.” Sebab itu, Gereja tetap setia pada bentuk pelayanan tertahbis seperti yang dikehendaki Kristus Sendiri serta dipertahankan oleh para rasul. Katekismus Gereja Katolik menegaskan, “Gereja menganggap diri terikat pada pilihan ini, yang telah dilakukan Tuhan Sendiri. Karena itu, tidak mungkin menahbiskan wanita” (No. 1577).
SAKRAMEN, BUKAN `HAK'
Sementara Gereja mendasarkan ajarannya mengenai pembatasan tahbisan hanya bagi kaum pria saja, teristimewa seturut tradisi turun-temurun yang diwariskan sejak jaman para rasul, jawaban atas pertanyaan di atas juga bertitik pangkal pada pemahaman akan sakramen itu sendiri.
Gereja harus setia pada nilai tanda atau substansi sakramen. Paus Pius XII menggemakan ajaran Konsili Trente dengan mengatakan, “Gereja tidak mempunyai kuasa atas substansi sakramen-sakramen, yaitu atas apa yang Kristus Tuhan telah tetapkan agar dipelihara dalam tanda sakramental, seperti dinyatakan dalam sumber-sumber Wahyu” (Sacramentum Ordinis, No. 5). Tanda-tanda sakramental ini adalah tindakan-tindakan dan benda-benda simbolik, seperti air dalam pembaptisan melambangkan hidup dan pembersihan, mengingatkan kita akan air yang mendatangkan hidup dalam Kitab Kejadian, air bah yang membinasakan kejahatan pada masa Nuh, Laut Merah yang terbelah untuk membawa bangsa Israel keluar dari perbudakan, dan air yang memancar dari Hati Kristus Sendiri. Sebagai contoh, Misa Kudus bukan hanya sekedar ritual makan atau suatu kenangan saleh akan Perjamuan Terakhir; Misa Kudus ikut ambil bagian dan menghadirkan kurban kekal abadi Tuhan kita di salib dan kebangkitan-Nya.
Dengan cara yang sama, melalui Tahbisan Suci, seorang imam dipanggil untuk menghadirkan Kristus Sendiri, untuk menjadi “alter Christus”. Sebagai contoh, dalam Misa, imam bertindak “in persona Christi”, “imam merupakan gambaran Kristus, yang seluruh pribadi-Nya dan yang dengan kuasa-Nya, ia mengucapkan kata-kata konsekrasi” (St Thomas Aquinas, Summa Theologiae, III, 83, 1, 3). Dalam arti ini, satu bagian intrinsik dari tanda sakramental Tahbisan Suci adalah kelaki-lakian Kristus.
Menggunakan analogi St Paulus tentang hubungan Kristus dengan Gereja sebagai mempelai pria dengan mempelai wanita-Nya, Paus Yohanes Paulus II (sama seperti Paus Paulus VI) merefleksikan bahwa kurban Kristus di salib dengan menyerahkan tubuh dan darah-Nya “memberikan keunggulan definitif pada arti mempelai dari cinta Allah” (Mulieris Dignitatem, No. 26). Kristus adalah mempelai pria yang telah menyerahkan Diri seutuhnya sebagai Penebus bagi mempelai wanita-Nya, Gereja, yang Ia ciptakan. Ekaristi Kudus meneruskan untuk menghadirkan tindakan penebusan Kristus, dan meneruskan memberi makan Gereja. Oleh sebab itu, Kristus, Mempelai Pria, dipersatukan dengan Mempelai Wanita-Nya, Gereja, melalui Ekaristi Kristus. Bapa Suci menyimpulkan, “Karena Kristus dalam mengadakan Ekaristi menghubungkannya secara eksplisit pada imamat pelayanan para rasul, maka sahlah untuk menyimpulkan bahwa dengan itu Ia ingin mengungkapkan relasi antara pria dan wanita, antara apa yang “bersifat feminin” dan apa yang “bersifat maskulin”. Ini merupakan relasi yang dikehendaki oleh Allah baik dalam misteri penciptaan maupun dalam misteri penebusan. Ekaristi terutama mengungkapkan tindakan penebusan Kristus, Sang Mempelai Pria, terhadap Gereja, Sang Mempelai Wanita. Hal ini jelas dan tidak dapat disangsikan kalau pelayanan Sakramen Ekaristi, di mana imam bertindak “dalam Pribadi Kristus”, dijalankan oleh seorang pria” (No. 26). (Lebih lanjut pembahasan mengenai hal ini silakan lihat Deklarasi “Inter Insignores” (1976), deklarasi yang berhubungan dengan masalah Penerimaan Kaum Wanita untuk Imamat Pelayanan, dan “Mulieris Dignitatem” (No 26) oleh Paus Yohanes Paulus II).
Paus Paulus VI menggemakan pokok-pokok di atas ketika ia menulis kepada Uskup Agung Coggan, Uskup Agung Canterbury dan pemimpin spiritual Gereja Anglikan, mengenai pentahbisan wanita untuk imamat pelayanan (30 Nov 1975), “Gereja Katolik berpegang teguh untuk tidak memperkenankan tahbisan imamat bagi kaum wanita karena alasan-alasan yang sangat mendasar. Alasan-alasan ini meliputi: teladan seperti yang dicatat dalam Kitab Suci bahwa Kristus memilih para rasul-Nya hanya dari kalangan pria; praktek Gereja yang turun-temurun, yang meneladan Kristus Sendiri dalam memilih hanya kaum pria; dan wewenang mengajarnya yang hidup, yang secara konsisten mempertahankan untuk tidak mengikutsertakan wanita dalam jabatan imamat, adalah sesuai dengan rencana Tuhan bagi GerejaNya.”
Katekismus Gereja Katolik juga membahas `hak' seseorang untuk menjadi imam, “Seorang pun tidak mempunyai hak untuk menerima Sakramen Tahbisan. Tidak seorang pun merebut tugas itu bagi dirinya. Untuk itu seorang harus dipanggil oleh Allah. Siapa yang beranggapan melihat tanda-tanda bahwa Allah memanggilnya untuk pelayanan sebagai orang yang ditahbis, harus menyampaikan kerinduannya itu dengan rendah hati kepada otoritas Gereja yang mempunyai tanggung jawab dan hak untuk mengizinkan seorang menerima tahbisan. Seperti setiap rahmat, maka sakramen ini juga hanya dapat diterima sebagai anugerah secara cuma-cuma” (No. 1578).
Meskipun ajaran Gereja konsisten mengenai hal ini, Paus Yohanes Paulus II menganggap perlu untuk mengulanginya lagi dalam surat apostoliknya “Ordinatio Sacerdotalis” (22 Mei 1994), “Guna mengenyahkan segala keraguan mengenai masalah yang penting ini, masalah yang menyangkut penetapan ilahi Gereja sendiri, demi pelayanan saya dalam memperteguh saudara-saudara seiman, saya memaklumkan bahwa Gereja tidak memiliki wewenang apapun untuk menganugerahkan tahbisan imamat kepada wanita dan bahwa keputusan ini hendaknya dipegang teguh secara difinitif oleh segenap umat beriman Gereja” (No 4). Jawaban Bapa Suci sudah jelas dan pasti.
Pembatasan Tahbisan Suci hanya bagi kaum pria saja tidak merendahkan peran wanita dalam Gereja. Coba pikirkan akan wanita-wanita kudus yang besar seperti St Klara, St Theresia dari Avila dan St Katarina dari Siena yang tulisan-tulisan spiritualnya dan juga teladannya masih kita kenang dan hormati hingga sekarang. Coba pikirkan karya luar biasa Moeder Teresa atau Moeder Angelica dan betapa banyak jiwa yang mereka sentuh. Kenangkan pula para wanita kudus dari Gereja kita: St Elizabeth Ann Seton (seorang isteri, ibu, dan rohaniwati), Beata Katharina Drexel, St Fransiska Cabrini, Beata Kateri Tekakwitha. Gereja Katolik kita memiliki daftar panjang para wanita religius yang melayani di sekolah-sekolah, rumah-rumah sakit dan panti-panti yatim piatu. Masing-masing paroki mendapat banyak manfaat dari pelayanan kaum wanita awam yang menyediakan waktu dan talenta mereka dalam berbagai bidang. Dalam surat apostoliknya, Paus Yohanes Paulus II menekankan, “Kehadiran dan peran serta wanita dalam kehidupan dan perutusan Gereja, walau tidak seperti pelayanan imamat, tetap mutlak diperlukan dan tak tergantikan” (No 3).
Saya teringat bagaimana Bapa Suci menanggapi pertanyaan ini ketika ia mengunjungi Philadelphia pada tahun 1979, saat itu saya masih di seminari. Ia mengingatkan bahwa Kristus memanggil masing-masing kita untuk ikut ambil bagian dalam perutusan-Nya. Sebagian orang dipanggil untuk menjadi imam, sebagian menjadi biarawan dan biarawati, sebagian menjadi suami isteri, sebagian sebagai orangtua, sebagian sebagai awam yang selibat. Suatu panggilan tidak berdasarkan pada superioritas, melainkan pada tingkat peran dan pelayanan yang berbeda-beda. Setiap orang ikut ambil bagian dalam perutusan Kristus sesuai rencana dan rancangan-Nya; rahmat-Nya membantu kita mewujudkan Kerajaan Allah. Seperti dinasehatkan dalam Konstitusi Dogmatis tentang Gereja dari Konsili Vatikan II, kiranya kita tunduk dengan taat, rendah hati serta hormat pada ajaran-ajaran Gereja kita seperti diilhamkan oleh Roh Kudus.
* Fr. Saunders is president of Notre Dame Institute and pastor of Queen of Apostles Parish, both in Alexandria.
sumber : “Straight Answers: Women's Ordination” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©1996 Arlington Catholic Herald, Inc. All rights reserved; www.catholicherald.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”
Senin, 04 Juni 2007
SAKRAMEN MENURUT GEREJA KATOLIK
Sakramen, sebagaimana difahami oleh Gereja katolik, adalah tanda yang terlihat, yang dapat ditangkap oleh panca indera, yang dilembagakan oleh Yesus dan dipercayakan kepada Gereja, sebagai sarana yang dengannya rahmat ilahi diindikasikan oleh tanda yang diterimakan, yang membantu pribadi penerimanya untuk berkembang dalam kekudusan, dan berkontribusi kepada pertumbuhan Gereja dalam amal-kasih dan kesaksian.
Ketujuh Sakramen oleh Rogier van der Weyden, sekitar 1448.
Meskipun tidak semua pribadi menerima semua sakramen, sakramen-sakramen secara keseluruhan dipandang sebagai sarana penting bagi keselamatan umat beriman, yang menganugerahkan rahmat tertentu dari tiap sakramen tersebut, misalnya dipersatukan dengan Kristus dan Gereja, pengampunan dosa-dosa, atau pun pengkhususan (konsekrasi) untuk suatu pelayanan tertentu.
Gereja Katolik mengajarkan bahwa efek dari suatu sakramen itu ada ex opere operato (oleh kenyataan bahwa sakramen itu dilayankan), tanpa memperhitungkan kekudusan pribadi pelayan yang melayankannya; kurang layaknya kondisi penerima untuk menerima rahmat yang dianugerahkan tersebut dapat menghalangi efektivitas sakramen itu bagi yang bersangkutan; sakramen memerlukan adanya iman, meskipun kata-kata dan elemen-elemen ritualnya, menyuburkan, menguatkan dan memberi ekspresi bagi iman (Kompendium Katekismus Gereja Katolik, 224).
Gereja katolik mengajarkan adanya tujuh sakramen, dan diurutkan dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK) sebagai berikut:
Pembaptisan: KGK 1213–1284
Penguatan, juga disebut Krisma (KGK 1289): KGK 1285–1321
Ekaristi: KGK 1322–1419
Rekonsiliasi(umumnya disebut "Pengakuan Dosa"):KGK 1422–1498
Pengurapan orang sakit: KGK 1499–1532
Imamat: KGK 1536–1600
Pernikahan: KGK 1601–1666
Penjelasan tiap sakramen tersebut berikut ini terutama didasarkan atas Kompendium Katekismus Gereja Katolik.
Daftar isi
1 Sakramen-sakramen Inisiasi
1.1 Pembaptisan
1.2 Penguatan
1.3 Ekaristi
2 Sakramen-sakramen Penyembuhan
2.1 Rekonsiliasi
2.2 Pengurapan Orang Sakit
3 Sakramen-sakramen Panggilan
3.1 Imamat
3.2 Pernikahan
4 Validitas dan keabsahan pelayanan sakramen-sakramen
5 Para Pelayan-Sakramen Biasa dan Luar Biasa
6 Pranala luar
//
[sunting] Sakramen-sakramen Inisiasi
[sunting] Pembaptisan
Baptisterium (bejana/ruang/tempat pembaptisan) dalam Katedral St. Rafael, Dubuque, Iowa. Bejana khusus ini diperluas pada tahun 2005 untuk mencakup sebuah kolam kecil bagi pembaptisan selam orang dewasa, delapan sisi pada bejana melambangkan delapan jiwa yang terselamatkan oleh Bahtera Nuh.
Pembaptisan adalah sakramen pertama dan mendasar dalam inisiasi Kristiani. Sakramen ini dilayankan dengan cara menyelamkan si penerima ke dalam air atau dengan mencurahkan (tidak sekedar memercikkan) air ke atas kepala si penerima "dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus" (Matius 28:19). Pelayan sakramen ini biasanya seorang uskup atau imam, atau (dalam Gereja Latin, namun tidak demikian halnya dalam Gereja Timur) seorang diakon.
Dalam keadaan darurat, siapapun yang berniat untuk melakukan apa yang dilakukan Gereja, bahkan jika orang itu bukanlah seorang Kristiani, dapat membaptis.
Pembaptisan membebaskan penerimanya dari dosa asal serta semua dosa pribadi dan dari hukuman akibat dosa-dosa tersebut, dan membuat orang yang dibaptis itu mengambil bagian dalam kehidupan Tritunggal Allah melalui "rahmat yang menguduskan" (rahmat pembenaran yang mempersatukan pribadi yang bersangkutan dengan Kristus dan Gereja-Nya).
Pembaptisan juga membuat penerimanya mengambil bagian dalam imamat Kristus dan merupakan landasan komuni (persekutuan) antar semua orang Kristen.
Pembaptisan menganugerahkan kebajikan-kebajikan "teologis" (iman, harapan dan kasih) dan karunia-karunia Roh Kudus. Sakramen ini menandai penerimanya dengan suatu meterai rohani yang berarti orang tersebut secara permanen telah menjadi milik Kristus.
[sunting] Penguatan
Penguatan atau Krisma adalah sakramen kedua dalam inisiasi Kristiani. Sakramen ini diberikan dengan cara mengurapi penerimanya dengan Krisma, minyak yang telah dicampur sejenis balsam, yang memberinya aroma khas, disertai doa khusus yang menunjukkan bahwa, baik dalam variasi Barat maupun Timurnya, karunia Roh Kudus menandai si penerima seperti sebuah meterai. Melalui sakramen ini, rahmat yang diberikan dalam pembaptisan "diperkuat dan diperdalam" (KGK 1303). Seperti pembaptisan, penguatan hanya diterima satu kali, dan si penerima harus dalam keadaan layak (artinya bebas dari dosa-maut apapun yang diketahui dan yang belum diakui) agar dapat menerima efek sakramen tersebut. Pelayan sakramen ini adalah seorang uskup yang ditahbiskan secara sah; jika seorang imam (presbiter) melayankan sakramen ini — sebagaimana yang biasa dilakukan dalam Gereja-Gereja Timur dan dalam keadaan-keadaan istimewa (seperti pembabtisan orang dewasa atau seorang anak kecil yang sekarat) dalam Gereja Ritus-Latin (KGK 1312–1313) — hubungan dengan jenjang imamat di atasnya ditunjukkan oleh minyak (dikenal dengan nama krisma atau myron) yang telah diberkati oleh uskup dalam perayaan Kamis Putih atau pada hari yang dekat dengan hari itu. Di Timur sakramen ini dilayankan segera sesudah pembaptisan. Di Barat, di mana administrasi biasanya dikhususkan bagi orang-orang yang sudah dapat memahami arti pentingnya, sakramen ini ditunda sampai si penerima mencapai usia awal kedewasaan; biasanya setelah yang bersangkutan diperbolehkan menerima sakramen Ekaristi, sakramen ketiga dari inisiasi Kristiani. Kian lama kian dipulihkan urut-urutan tradisional sakramen-sakramen inisiasi ini, yakni diawali dengan pembaptisan, kemudian penguatan, barulah Ekaristi.
[sunting] Ekaristi
Ekaristi adalah sakramen (yang ketiga dalam inisiasi Kristiani) yang dengannya umat Katolik mengambil bagian dari Tubuh dan Darah Yesus Kristus serta turut serta dalam pengorbanan diri-Nya. Aspek pertama dari sakramen ini (yakni mengambil bagian dari Tubuh dan Darah Yesus Kristus) disebut pula Komuni Suci. Roti (yang harus terbuat dari gandum, dan yang tidak diberi ragi dalam ritus Latin, Armenia dan Ethiopia, namun diberi ragi dalam kebanyakan Ritus Timur) dan anggur (yang harus terbuat dari buah anggur) yang digunakan dalam ritus Ekaristi, dalam iman Katolik, ditransformasi dalam segala hal kecuali wujudnya yang kelihatan menjadi Tubuh dan Darah Kristus, perubahan ini disebut transubstansiasi. Hanya uskup atau imam yang dapat menjadi pelayan Sakramen Ekaristi, dengan bertindak selaku pribadi Kristus sendiri. Diakon serta imam biasanya adalah pelayan Komuni Suci, umat awam dapat diberi wewenang dalam lingkup terbatas sebagai pelayan luar biasa Komuni Suci. Ekaristi dipandang sebagai "sumber dan puncak" kehidupan Kristiani, tindakan pengudusan yang paling istimewa oleh Allah terhadap umat beriman dan tindakan penyembahan yang paling istimewa oleh umat beriman terhadap Allah, serta sebagai suatu titik dimana umat beriman terhubung dengan liturgi di surga. Betapa pentingnya sakramen ini sehingga partisipasi dalam perayaan Ekaristi (Misa) dipandang sebagai kewajiban pada setiap hari Minggu dan hari raya khusus, serta dianjurkan untuk hari-hari lainnya. Dianjurkan pula bagi umat yang berpartisipasi dalam Misa untuk, dalam kondisi rohani yang layak, menerima Komuni Suci. Menerima Komuni Suci dipandang sebagai kewajiban sekurang-kurangnya setahun sekali selama masa Paskah.
[sunting] Sakramen-sakramen Penyembuhan
[sunting] Rekonsiliasi
Sakramen rekonsiliasi adalah yang pertama dari kedua sakramen penyembuhan, dan juga disebut Sakramen Pengakuan Dosa, Sakramen Tobat, dan Sakramen Pengampunan(KGK 1423–1424). Sakramen ini adalah sakramen penyembuhan rohani dari seseorang yang telah dibaptis yang terjauhkan dari Allah karena telah berbuat dosa. Sakramen ini memiliki empat unsur: penyesalan si peniten (si pengaku dosa) atas dosanya (tanpa hal ini ritus rekonsiliasi akan sia-sia), pengakuan kepada seorang imam (boleh saja secara spirutual akan bermanfaat bagi seseorang untuk mengaku dosa kepada yang lain, akan tetapi hanya imam yang memiliki kuasa untuk melayankan sakramen ini), absolusi (pengampunan) oleh imam, dan penyilihan.
"Banyak dosa yang merugikan sesama. Seseorang harus melakukan melakukan apa yang mungkin dilakukannya guna memperbaiki kerusakan yang telah terjadi (misalnya, mengembalikan barang yang telah dicuri, memulihkan nama baik seseorang yang telah difitnah, memberi ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan). Keadilan yang sederhana pun menuntut yang sama. Akan tetapi dosa juga merusak dan melemahkan si pendosa sendiri, serta hubungannya dengan Allah dan sesama. Si pendosa yang bangkit dari dosa tetap harus memulihkan sepenuhnya kesehatan rohaninya dengan melakukan lagi sesuatu untuk memperbaiki kesalahannya: dia harus 'melakukan silih bagi' atau 'memperbaiki kerusakan akibat' dosa-dosanya. Penyilihan ini juga disebut 'penitensi'" (KGK 1459). Pada awal abad-abad Kekristenan, unsur penyilihan ini sangat berat dan umumnya mendahului absolusi, namun sekarang ini biasanya melibatkan suatu tugas sederhana yang harus dilaksanakan oleh si peniten, untuk melakukan beberapa perbaikan dan sebagai suatu sarana pengobatan untuk menghadapi pencobaan selanjutnya.
Imam yang bersangkutan terikat oleh "meterai pengakuan dosa", yang tak boleh dirusak. "Oleh karena itu, benar-benar salah bila seorang konfesor (pendengar pengakuan) dengan cara apapun mengkhianati peniten, untuk alasan apapun, baik dengan perkataan maupun dengan jalan lain" (kanon 983 dalam Hukum Kanonik). Seorang konfesor yang secara langsung merusak meterai sakramental tersebut otomatis dikenai ekskomunikasi (hukuman pengucilan) yang hanya dapat dicabut oleh Tahta Suci (kanon 1388).
[sunting] Pengurapan Orang Sakit
Pengurapan Orang Sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. "Pengurapan orang sakit dapat dilayankan bagi setiap umat beriman yang, karena telah mencapai penggunaan akal budi, mulai berada dalam bahaya yang disebabkan sakit atau usia lanjut" (kanon 1004; KGK 1514). Baru menderita sakit ataupun makin memburuknya kondisi kesehatan membuat sakramen ini dapat diterima berkali-kali oleh seseorang.
Dalam tradisi Gereja Barat, sakramen ini diberikan hanya bagi orang-orang yang berada dalam sakratul maut, sehingga dikenal pula sebagai "Pengurapan Terakhir", yang dilayankan sebagai salah satu dari "Ritus-Ritus Terakhir". "Ritus-Ritus Terakhir" yang lain adalah pengakuan dosa (jika orang yang sekarat tersebut secara fisik tidak memungkinkan untuk mengakui dosanya, maka minimal diberikan absolusi, yang tergantung pada ada atau tidaknya penyesalan si sakit atas dosa-dosanya), dan Ekaristi, yang bilamana dilayankan kepada orang yang sekarat dikenal dengan sebutan "Viaticum", sebuah kata yang arti aslinya dalam bahasa Latin adalah "bekal perjalanan".
[sunting] Sakramen-sakramen Panggilan
[sunting] Imamat
Imamat atau Pentahbisan adalah sakramen yang dengannya seseorang dijadikan uskup, imam, atau diakon, sehingga penerima sakramen ini dibaktikan sebagai citra Kristus. Hanya uskup yang boleh melayankan sakramen ini.
Pentahbisan seseorang menjadi uskup menganugerahkan kegenapan sakramen Imamat baginya, menjadikannya anggota badan penerus (pengganti) para rasul, dan memberi dia misi untuk mengajar, menguduskan, dan menuntun, disertai kepedulian dari semua Gereja.
Pentahbisan seseorang menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi.
Pentahbisan seseorang menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang, menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada Kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan dalam memberitakan firman Allah.
Orang-orang yang berkeinginan menajdi imam dituntut oleh Hukum Kanonik (Kanon 1032 dalam Kitab Hukum Kanonik) untuk menjalani suatu program seminari yang selain berisi studi filsafat dan teologi sampai lulus, juga mencakup suatu program formasi yang meliputi pengarahan rohani, berbagai retreat, pengalaman apostolat (semacam Kuliah Kerja Nyata), dst. Proses pendidikan sebagai persiapan untuk pentahbisan sebagai diakon permanen diatur oleh Konferensi Wali Gereja terkait.
[sunting] Pernikahan
Pernikahan atau Perkawinan, seperti Imamat, adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya guna suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja, serta menganugerahkan rahmat demi perampungan misi tersebut. Sakramen ini, yang dipandang sebagai suatu tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang dimeteraikan oleh Allah. Dengan demikian, suatu pernikahan antara seorang pria yang sudah dibaptis dan seorang wanita yang sudah dibaptis, yang dimasuki secara sah dan telah disempurnakan dengan persetubuhan, tidak dapat diceraikan.
Sakramen ini menganugerahkan kepada pasangan yang bersangkutan rahmat yang mereka perlukan untuk mencapai kekudusan dalam kehidupan perkawinan mereka serta untuk menghasilkan dan mengasuh anak-anak mereka dengan penuh tanggung jawab. Sakramen ini dirayakan secara terbuka di hadapan imam (atau saksi lain yang ditunjuk oleh Gereja) serta saksi-saksi lainnya, meskipun dalam tradisi teologis Gereja Latin yang melayankan sakramen ini adalah kedua pasangan yang bersangkutan.
Demi kesahan suatu pernikahan, seorang pria dan seorang wanita harus mengutarakan niat dan persetujuan-bebas (persetujuan tanpa paksaan) masing-masing untuk saling memberi diri seutuhnya, tanpa memperkecualikan apapun dari hak-milik esensial dan maksud-maksud perkawinan. Jika salah satu dari keduanya adalah seorang Kristen non-Katolik, maka pernikahan mereka hanya dinyatakan sah jika telah memperoleh izin dari pihak berwenang terkait dalam Gereja Katolik. Jika salah satu dari keduanya adalah seorang non-Kristen (dalam arti belum dibaptis), maka diperlukan izin dari pihak berwenang terkait demi sahnya pernikahan.
[sunting] Validitas dan keabsahan pelayanan sakramen-sakramen
Sebagaimana dijelaskan di atas, efek dari sakramen-sakramen timbul ex opere operato (oleh kenyataan bahwa sakramen-sakramen tersebut dilayankan). Karena Kristus sendiri yang bekerja melalui sakramen-sakramen, maka efektivitas sakramen-sakramen tidak tergantung pada kelayakan si pelayan.
Meskipun demikian, sebuah pelayanan sakramen yang dapat dipersepsi akan invalid, jika orang yang bertindak selaku pelayan tidak memiliki kuasa yang diperlukan untuk itu, misalnya jika seorang diakon merayakan Misa. Sakramen-sakramen juga invalid jika "materi" atau "formula"nya kurang sesuai dari pada yang seharusnya. Materi adalah benda material yang dapat dipersepsi, seperti air (bukannya anggur) dalam pembaptisan atau roti dari tepung gandum dan anggur dari buah anggur (bukannya kentang dan bir) untuk Ekaristi, atau tindakan yang nampak. Formula adalah pernyataan verbal yang menyertai pemberian materi, seperti (dalam Gereja Barat), "N., Aku membaptis engkau dalam nama Bapa, dan Putera, dan Roh Kudus". Lebih jauh lagi, jika si pelayan positif mengeluarkan beberapa aspek esensial dari sakramen yang dilayankannya, maka sakramen tersebut invalid. Syarat terakhir berada di balik penilaian Tahta Suci pada tahun 1896 yang menyangkal validitas imamat Anglikan.
Sebuah sakramen dapat dilayankan secara valid, namun tidak sah, jika suatu syarat yang diharuskan oleh hukum tidak dipenuhi. Kasus-kasus yang ada misalnya pelayanan sakramen oleh seorang imam yang tengah dikenai hukuman ekskomunikasi atau suspensi, dan pentahbisan uskup tanpa mandat dari Sri Paus.
Hukum kanonik merinci halangan-halangan (impedimenta) untuk menerima sakramen imamat dan pernikahan. Halangan-halangan sehubungan dengan sakramen imamat hanya menyangkut soal keabsahannya, tetapi "suatu halangan yang bersifat membatalkan dapat menjadikan seseorang tidak berkapasitas untuk secara valid untuk mengikat suatu janji pernikahan" (kanon 1073).
Dalam Gereja Latin, hanya Tahta Suci yang secara otentik dapat mengeluarkan pernyataan bilamana hukum ilahi melarang atau membatalkan suatu pernikahan, dan hanya Tahta Suci yang berwenang untuk menetapkan bagi orang-orang yang sudah dibaptis halangan-halangan pernikahan (kanon 1075). Adapun masing-masing Gereja Katolik Ritus Timur, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu termasuk berkonsultasi dengan (namun tidak harus memperoleh persetujuan dari) Tahta Suci, dapat menetapkan halangan-halangan (Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur, kanon 792).
Jika suatu halangan timbulnya hanya karena persoalan hukum Gerejawi belaka, dan bukannya menyangkut hukum ilahi, maka Gereja dapat memberikan dispensasi dari halangan tersebut.
Syarat-syarat bagi validitas pernikahan seperti cukup umur (kanon 1095) serta bebas dari paksaan (kanon 1103), dan syarat-syarat bahwa, normalnya, mengikat janji pernikahan dilakukan di hadapan pejabat Gereja lokal atau imam paroki atau diakon yang mewakili mereka, dan di hadapan dua orang saksi (kanon 1108), tidaklah digolongkan dalam Hukum Kanonik sebagai halangan, tetapi sama saja efeknya.
Ada tiga sakramen yang tidak boleh diulangi: Pembaptisan, Penguatan dan Imamat: efeknya bersifat permanen. Ajaran ini telah diekspresikan di Barat dengan citra-citra dari karakter atau tanda, dan di Timur dengan sebuah meterai (KGK 698). Akan tetapi, jika ada keraguan mengenai validitas dari pelayanan satu atau lebih sakramen-sakramen tersebut, maka dapat digunakan suatu formula kondisional pemberian sakramen misalnya: "Jika engkau belum dibaptis, aku membaptis engkau …"
[sunting] Para Pelayan-Sakramen Biasa dan Luar Biasa
Para Pelayan Sakramen dalam Gereja Katolik
Sakramen
Pelayan Biasa
Pelayan Luar Biasa
Pembaptisan
uskup, imam atau diakon; tetapi biasanya dikhususkan bagi imam paroki setempat
umat awam yang didelegasikan oleh uskup, atau siapapun dalam keadaan darurat
Penguatan
uskup atau (dalam Gereja Katolik Ritus Timur) imam
(dalam Gereja Barat) imam yang diberikan wewenang oleh hukum Gereja atau izin khusus
Ekaristi
uskup atau imam
tidak ada
Ekaristi (pembagian) – Komuni Suci
uskup, imam, atau diakon
akolit yang diberi wewenang (jika klerus tidak mencukupi)umat awam (jika klerus atau akolit tidak mencukupi)
Ekaristi (pengunjukan)
uskup, imam, atau diakon
pelayan luar biasa Komuni Suci atau orang lain yang ditunjuk oleh pejabat gereja lokal
Rekonsiliasi
uskup atau imam
tidak ada
Pengurapan Orang Sakit
uskup atau imam
tidak ada
Imamat
Uskup (untuk alasan keabsahan, sekurang-kurangnya harus ada tiga orang uskup dalam suatu pentahbisan uskup)
tidak ada
Pernikahan
suami dan isteri (tradisi Barat); imam yang bertugas (tradisi Timur)
tidak ada
Ketujuh Sakramen oleh Rogier van der Weyden, sekitar 1448.
Meskipun tidak semua pribadi menerima semua sakramen, sakramen-sakramen secara keseluruhan dipandang sebagai sarana penting bagi keselamatan umat beriman, yang menganugerahkan rahmat tertentu dari tiap sakramen tersebut, misalnya dipersatukan dengan Kristus dan Gereja, pengampunan dosa-dosa, atau pun pengkhususan (konsekrasi) untuk suatu pelayanan tertentu.
Gereja Katolik mengajarkan bahwa efek dari suatu sakramen itu ada ex opere operato (oleh kenyataan bahwa sakramen itu dilayankan), tanpa memperhitungkan kekudusan pribadi pelayan yang melayankannya; kurang layaknya kondisi penerima untuk menerima rahmat yang dianugerahkan tersebut dapat menghalangi efektivitas sakramen itu bagi yang bersangkutan; sakramen memerlukan adanya iman, meskipun kata-kata dan elemen-elemen ritualnya, menyuburkan, menguatkan dan memberi ekspresi bagi iman (Kompendium Katekismus Gereja Katolik, 224).
Gereja katolik mengajarkan adanya tujuh sakramen, dan diurutkan dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK) sebagai berikut:
Pembaptisan: KGK 1213–1284
Penguatan, juga disebut Krisma (KGK 1289): KGK 1285–1321
Ekaristi: KGK 1322–1419
Rekonsiliasi(umumnya disebut "Pengakuan Dosa"):KGK 1422–1498
Pengurapan orang sakit: KGK 1499–1532
Imamat: KGK 1536–1600
Pernikahan: KGK 1601–1666
Penjelasan tiap sakramen tersebut berikut ini terutama didasarkan atas Kompendium Katekismus Gereja Katolik.
Daftar isi
1 Sakramen-sakramen Inisiasi
1.1 Pembaptisan
1.2 Penguatan
1.3 Ekaristi
2 Sakramen-sakramen Penyembuhan
2.1 Rekonsiliasi
2.2 Pengurapan Orang Sakit
3 Sakramen-sakramen Panggilan
3.1 Imamat
3.2 Pernikahan
4 Validitas dan keabsahan pelayanan sakramen-sakramen
5 Para Pelayan-Sakramen Biasa dan Luar Biasa
6 Pranala luar
//
[sunting] Sakramen-sakramen Inisiasi
[sunting] Pembaptisan
Baptisterium (bejana/ruang/tempat pembaptisan) dalam Katedral St. Rafael, Dubuque, Iowa. Bejana khusus ini diperluas pada tahun 2005 untuk mencakup sebuah kolam kecil bagi pembaptisan selam orang dewasa, delapan sisi pada bejana melambangkan delapan jiwa yang terselamatkan oleh Bahtera Nuh.
Pembaptisan adalah sakramen pertama dan mendasar dalam inisiasi Kristiani. Sakramen ini dilayankan dengan cara menyelamkan si penerima ke dalam air atau dengan mencurahkan (tidak sekedar memercikkan) air ke atas kepala si penerima "dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus" (Matius 28:19). Pelayan sakramen ini biasanya seorang uskup atau imam, atau (dalam Gereja Latin, namun tidak demikian halnya dalam Gereja Timur) seorang diakon.
Dalam keadaan darurat, siapapun yang berniat untuk melakukan apa yang dilakukan Gereja, bahkan jika orang itu bukanlah seorang Kristiani, dapat membaptis.
Pembaptisan membebaskan penerimanya dari dosa asal serta semua dosa pribadi dan dari hukuman akibat dosa-dosa tersebut, dan membuat orang yang dibaptis itu mengambil bagian dalam kehidupan Tritunggal Allah melalui "rahmat yang menguduskan" (rahmat pembenaran yang mempersatukan pribadi yang bersangkutan dengan Kristus dan Gereja-Nya).
Pembaptisan juga membuat penerimanya mengambil bagian dalam imamat Kristus dan merupakan landasan komuni (persekutuan) antar semua orang Kristen.
Pembaptisan menganugerahkan kebajikan-kebajikan "teologis" (iman, harapan dan kasih) dan karunia-karunia Roh Kudus. Sakramen ini menandai penerimanya dengan suatu meterai rohani yang berarti orang tersebut secara permanen telah menjadi milik Kristus.
[sunting] Penguatan
Penguatan atau Krisma adalah sakramen kedua dalam inisiasi Kristiani. Sakramen ini diberikan dengan cara mengurapi penerimanya dengan Krisma, minyak yang telah dicampur sejenis balsam, yang memberinya aroma khas, disertai doa khusus yang menunjukkan bahwa, baik dalam variasi Barat maupun Timurnya, karunia Roh Kudus menandai si penerima seperti sebuah meterai. Melalui sakramen ini, rahmat yang diberikan dalam pembaptisan "diperkuat dan diperdalam" (KGK 1303). Seperti pembaptisan, penguatan hanya diterima satu kali, dan si penerima harus dalam keadaan layak (artinya bebas dari dosa-maut apapun yang diketahui dan yang belum diakui) agar dapat menerima efek sakramen tersebut. Pelayan sakramen ini adalah seorang uskup yang ditahbiskan secara sah; jika seorang imam (presbiter) melayankan sakramen ini — sebagaimana yang biasa dilakukan dalam Gereja-Gereja Timur dan dalam keadaan-keadaan istimewa (seperti pembabtisan orang dewasa atau seorang anak kecil yang sekarat) dalam Gereja Ritus-Latin (KGK 1312–1313) — hubungan dengan jenjang imamat di atasnya ditunjukkan oleh minyak (dikenal dengan nama krisma atau myron) yang telah diberkati oleh uskup dalam perayaan Kamis Putih atau pada hari yang dekat dengan hari itu. Di Timur sakramen ini dilayankan segera sesudah pembaptisan. Di Barat, di mana administrasi biasanya dikhususkan bagi orang-orang yang sudah dapat memahami arti pentingnya, sakramen ini ditunda sampai si penerima mencapai usia awal kedewasaan; biasanya setelah yang bersangkutan diperbolehkan menerima sakramen Ekaristi, sakramen ketiga dari inisiasi Kristiani. Kian lama kian dipulihkan urut-urutan tradisional sakramen-sakramen inisiasi ini, yakni diawali dengan pembaptisan, kemudian penguatan, barulah Ekaristi.
[sunting] Ekaristi
Ekaristi adalah sakramen (yang ketiga dalam inisiasi Kristiani) yang dengannya umat Katolik mengambil bagian dari Tubuh dan Darah Yesus Kristus serta turut serta dalam pengorbanan diri-Nya. Aspek pertama dari sakramen ini (yakni mengambil bagian dari Tubuh dan Darah Yesus Kristus) disebut pula Komuni Suci. Roti (yang harus terbuat dari gandum, dan yang tidak diberi ragi dalam ritus Latin, Armenia dan Ethiopia, namun diberi ragi dalam kebanyakan Ritus Timur) dan anggur (yang harus terbuat dari buah anggur) yang digunakan dalam ritus Ekaristi, dalam iman Katolik, ditransformasi dalam segala hal kecuali wujudnya yang kelihatan menjadi Tubuh dan Darah Kristus, perubahan ini disebut transubstansiasi. Hanya uskup atau imam yang dapat menjadi pelayan Sakramen Ekaristi, dengan bertindak selaku pribadi Kristus sendiri. Diakon serta imam biasanya adalah pelayan Komuni Suci, umat awam dapat diberi wewenang dalam lingkup terbatas sebagai pelayan luar biasa Komuni Suci. Ekaristi dipandang sebagai "sumber dan puncak" kehidupan Kristiani, tindakan pengudusan yang paling istimewa oleh Allah terhadap umat beriman dan tindakan penyembahan yang paling istimewa oleh umat beriman terhadap Allah, serta sebagai suatu titik dimana umat beriman terhubung dengan liturgi di surga. Betapa pentingnya sakramen ini sehingga partisipasi dalam perayaan Ekaristi (Misa) dipandang sebagai kewajiban pada setiap hari Minggu dan hari raya khusus, serta dianjurkan untuk hari-hari lainnya. Dianjurkan pula bagi umat yang berpartisipasi dalam Misa untuk, dalam kondisi rohani yang layak, menerima Komuni Suci. Menerima Komuni Suci dipandang sebagai kewajiban sekurang-kurangnya setahun sekali selama masa Paskah.
[sunting] Sakramen-sakramen Penyembuhan
[sunting] Rekonsiliasi
Sakramen rekonsiliasi adalah yang pertama dari kedua sakramen penyembuhan, dan juga disebut Sakramen Pengakuan Dosa, Sakramen Tobat, dan Sakramen Pengampunan(KGK 1423–1424). Sakramen ini adalah sakramen penyembuhan rohani dari seseorang yang telah dibaptis yang terjauhkan dari Allah karena telah berbuat dosa. Sakramen ini memiliki empat unsur: penyesalan si peniten (si pengaku dosa) atas dosanya (tanpa hal ini ritus rekonsiliasi akan sia-sia), pengakuan kepada seorang imam (boleh saja secara spirutual akan bermanfaat bagi seseorang untuk mengaku dosa kepada yang lain, akan tetapi hanya imam yang memiliki kuasa untuk melayankan sakramen ini), absolusi (pengampunan) oleh imam, dan penyilihan.
"Banyak dosa yang merugikan sesama. Seseorang harus melakukan melakukan apa yang mungkin dilakukannya guna memperbaiki kerusakan yang telah terjadi (misalnya, mengembalikan barang yang telah dicuri, memulihkan nama baik seseorang yang telah difitnah, memberi ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan). Keadilan yang sederhana pun menuntut yang sama. Akan tetapi dosa juga merusak dan melemahkan si pendosa sendiri, serta hubungannya dengan Allah dan sesama. Si pendosa yang bangkit dari dosa tetap harus memulihkan sepenuhnya kesehatan rohaninya dengan melakukan lagi sesuatu untuk memperbaiki kesalahannya: dia harus 'melakukan silih bagi' atau 'memperbaiki kerusakan akibat' dosa-dosanya. Penyilihan ini juga disebut 'penitensi'" (KGK 1459). Pada awal abad-abad Kekristenan, unsur penyilihan ini sangat berat dan umumnya mendahului absolusi, namun sekarang ini biasanya melibatkan suatu tugas sederhana yang harus dilaksanakan oleh si peniten, untuk melakukan beberapa perbaikan dan sebagai suatu sarana pengobatan untuk menghadapi pencobaan selanjutnya.
Imam yang bersangkutan terikat oleh "meterai pengakuan dosa", yang tak boleh dirusak. "Oleh karena itu, benar-benar salah bila seorang konfesor (pendengar pengakuan) dengan cara apapun mengkhianati peniten, untuk alasan apapun, baik dengan perkataan maupun dengan jalan lain" (kanon 983 dalam Hukum Kanonik). Seorang konfesor yang secara langsung merusak meterai sakramental tersebut otomatis dikenai ekskomunikasi (hukuman pengucilan) yang hanya dapat dicabut oleh Tahta Suci (kanon 1388).
[sunting] Pengurapan Orang Sakit
Pengurapan Orang Sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. "Pengurapan orang sakit dapat dilayankan bagi setiap umat beriman yang, karena telah mencapai penggunaan akal budi, mulai berada dalam bahaya yang disebabkan sakit atau usia lanjut" (kanon 1004; KGK 1514). Baru menderita sakit ataupun makin memburuknya kondisi kesehatan membuat sakramen ini dapat diterima berkali-kali oleh seseorang.
Dalam tradisi Gereja Barat, sakramen ini diberikan hanya bagi orang-orang yang berada dalam sakratul maut, sehingga dikenal pula sebagai "Pengurapan Terakhir", yang dilayankan sebagai salah satu dari "Ritus-Ritus Terakhir". "Ritus-Ritus Terakhir" yang lain adalah pengakuan dosa (jika orang yang sekarat tersebut secara fisik tidak memungkinkan untuk mengakui dosanya, maka minimal diberikan absolusi, yang tergantung pada ada atau tidaknya penyesalan si sakit atas dosa-dosanya), dan Ekaristi, yang bilamana dilayankan kepada orang yang sekarat dikenal dengan sebutan "Viaticum", sebuah kata yang arti aslinya dalam bahasa Latin adalah "bekal perjalanan".
[sunting] Sakramen-sakramen Panggilan
[sunting] Imamat
Imamat atau Pentahbisan adalah sakramen yang dengannya seseorang dijadikan uskup, imam, atau diakon, sehingga penerima sakramen ini dibaktikan sebagai citra Kristus. Hanya uskup yang boleh melayankan sakramen ini.
Pentahbisan seseorang menjadi uskup menganugerahkan kegenapan sakramen Imamat baginya, menjadikannya anggota badan penerus (pengganti) para rasul, dan memberi dia misi untuk mengajar, menguduskan, dan menuntun, disertai kepedulian dari semua Gereja.
Pentahbisan seseorang menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi.
Pentahbisan seseorang menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang, menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada Kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan dalam memberitakan firman Allah.
Orang-orang yang berkeinginan menajdi imam dituntut oleh Hukum Kanonik (Kanon 1032 dalam Kitab Hukum Kanonik) untuk menjalani suatu program seminari yang selain berisi studi filsafat dan teologi sampai lulus, juga mencakup suatu program formasi yang meliputi pengarahan rohani, berbagai retreat, pengalaman apostolat (semacam Kuliah Kerja Nyata), dst. Proses pendidikan sebagai persiapan untuk pentahbisan sebagai diakon permanen diatur oleh Konferensi Wali Gereja terkait.
[sunting] Pernikahan
Pernikahan atau Perkawinan, seperti Imamat, adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya guna suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja, serta menganugerahkan rahmat demi perampungan misi tersebut. Sakramen ini, yang dipandang sebagai suatu tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang dimeteraikan oleh Allah. Dengan demikian, suatu pernikahan antara seorang pria yang sudah dibaptis dan seorang wanita yang sudah dibaptis, yang dimasuki secara sah dan telah disempurnakan dengan persetubuhan, tidak dapat diceraikan.
Sakramen ini menganugerahkan kepada pasangan yang bersangkutan rahmat yang mereka perlukan untuk mencapai kekudusan dalam kehidupan perkawinan mereka serta untuk menghasilkan dan mengasuh anak-anak mereka dengan penuh tanggung jawab. Sakramen ini dirayakan secara terbuka di hadapan imam (atau saksi lain yang ditunjuk oleh Gereja) serta saksi-saksi lainnya, meskipun dalam tradisi teologis Gereja Latin yang melayankan sakramen ini adalah kedua pasangan yang bersangkutan.
Demi kesahan suatu pernikahan, seorang pria dan seorang wanita harus mengutarakan niat dan persetujuan-bebas (persetujuan tanpa paksaan) masing-masing untuk saling memberi diri seutuhnya, tanpa memperkecualikan apapun dari hak-milik esensial dan maksud-maksud perkawinan. Jika salah satu dari keduanya adalah seorang Kristen non-Katolik, maka pernikahan mereka hanya dinyatakan sah jika telah memperoleh izin dari pihak berwenang terkait dalam Gereja Katolik. Jika salah satu dari keduanya adalah seorang non-Kristen (dalam arti belum dibaptis), maka diperlukan izin dari pihak berwenang terkait demi sahnya pernikahan.
[sunting] Validitas dan keabsahan pelayanan sakramen-sakramen
Sebagaimana dijelaskan di atas, efek dari sakramen-sakramen timbul ex opere operato (oleh kenyataan bahwa sakramen-sakramen tersebut dilayankan). Karena Kristus sendiri yang bekerja melalui sakramen-sakramen, maka efektivitas sakramen-sakramen tidak tergantung pada kelayakan si pelayan.
Meskipun demikian, sebuah pelayanan sakramen yang dapat dipersepsi akan invalid, jika orang yang bertindak selaku pelayan tidak memiliki kuasa yang diperlukan untuk itu, misalnya jika seorang diakon merayakan Misa. Sakramen-sakramen juga invalid jika "materi" atau "formula"nya kurang sesuai dari pada yang seharusnya. Materi adalah benda material yang dapat dipersepsi, seperti air (bukannya anggur) dalam pembaptisan atau roti dari tepung gandum dan anggur dari buah anggur (bukannya kentang dan bir) untuk Ekaristi, atau tindakan yang nampak. Formula adalah pernyataan verbal yang menyertai pemberian materi, seperti (dalam Gereja Barat), "N., Aku membaptis engkau dalam nama Bapa, dan Putera, dan Roh Kudus". Lebih jauh lagi, jika si pelayan positif mengeluarkan beberapa aspek esensial dari sakramen yang dilayankannya, maka sakramen tersebut invalid. Syarat terakhir berada di balik penilaian Tahta Suci pada tahun 1896 yang menyangkal validitas imamat Anglikan.
Sebuah sakramen dapat dilayankan secara valid, namun tidak sah, jika suatu syarat yang diharuskan oleh hukum tidak dipenuhi. Kasus-kasus yang ada misalnya pelayanan sakramen oleh seorang imam yang tengah dikenai hukuman ekskomunikasi atau suspensi, dan pentahbisan uskup tanpa mandat dari Sri Paus.
Hukum kanonik merinci halangan-halangan (impedimenta) untuk menerima sakramen imamat dan pernikahan. Halangan-halangan sehubungan dengan sakramen imamat hanya menyangkut soal keabsahannya, tetapi "suatu halangan yang bersifat membatalkan dapat menjadikan seseorang tidak berkapasitas untuk secara valid untuk mengikat suatu janji pernikahan" (kanon 1073).
Dalam Gereja Latin, hanya Tahta Suci yang secara otentik dapat mengeluarkan pernyataan bilamana hukum ilahi melarang atau membatalkan suatu pernikahan, dan hanya Tahta Suci yang berwenang untuk menetapkan bagi orang-orang yang sudah dibaptis halangan-halangan pernikahan (kanon 1075). Adapun masing-masing Gereja Katolik Ritus Timur, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu termasuk berkonsultasi dengan (namun tidak harus memperoleh persetujuan dari) Tahta Suci, dapat menetapkan halangan-halangan (Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur, kanon 792).
Jika suatu halangan timbulnya hanya karena persoalan hukum Gerejawi belaka, dan bukannya menyangkut hukum ilahi, maka Gereja dapat memberikan dispensasi dari halangan tersebut.
Syarat-syarat bagi validitas pernikahan seperti cukup umur (kanon 1095) serta bebas dari paksaan (kanon 1103), dan syarat-syarat bahwa, normalnya, mengikat janji pernikahan dilakukan di hadapan pejabat Gereja lokal atau imam paroki atau diakon yang mewakili mereka, dan di hadapan dua orang saksi (kanon 1108), tidaklah digolongkan dalam Hukum Kanonik sebagai halangan, tetapi sama saja efeknya.
Ada tiga sakramen yang tidak boleh diulangi: Pembaptisan, Penguatan dan Imamat: efeknya bersifat permanen. Ajaran ini telah diekspresikan di Barat dengan citra-citra dari karakter atau tanda, dan di Timur dengan sebuah meterai (KGK 698). Akan tetapi, jika ada keraguan mengenai validitas dari pelayanan satu atau lebih sakramen-sakramen tersebut, maka dapat digunakan suatu formula kondisional pemberian sakramen misalnya: "Jika engkau belum dibaptis, aku membaptis engkau …"
[sunting] Para Pelayan-Sakramen Biasa dan Luar Biasa
Para Pelayan Sakramen dalam Gereja Katolik
Sakramen
Pelayan Biasa
Pelayan Luar Biasa
Pembaptisan
uskup, imam atau diakon; tetapi biasanya dikhususkan bagi imam paroki setempat
umat awam yang didelegasikan oleh uskup, atau siapapun dalam keadaan darurat
Penguatan
uskup atau (dalam Gereja Katolik Ritus Timur) imam
(dalam Gereja Barat) imam yang diberikan wewenang oleh hukum Gereja atau izin khusus
Ekaristi
uskup atau imam
tidak ada
Ekaristi (pembagian) – Komuni Suci
uskup, imam, atau diakon
akolit yang diberi wewenang (jika klerus tidak mencukupi)umat awam (jika klerus atau akolit tidak mencukupi)
Ekaristi (pengunjukan)
uskup, imam, atau diakon
pelayan luar biasa Komuni Suci atau orang lain yang ditunjuk oleh pejabat gereja lokal
Rekonsiliasi
uskup atau imam
tidak ada
Pengurapan Orang Sakit
uskup atau imam
tidak ada
Imamat
Uskup (untuk alasan keabsahan, sekurang-kurangnya harus ada tiga orang uskup dalam suatu pentahbisan uskup)
tidak ada
Pernikahan
suami dan isteri (tradisi Barat); imam yang bertugas (tradisi Timur)
tidak ada
Langganan:
Postingan (Atom)