Jumat, 22 Juni 2007

TAHBISAN WANITA

Bulan Agustus yang lalu, di Washington Post Magazine dimuat artikel tentang protes demi ditingkatkannya peran wanita dalam Gereja dan demi ditahbiskannya para imam wanita. Mohon penjelasan mengenai ajaran Gereja yang benar tentang masalah ini.
~ seorang pembaca di McLean

POLITIK ATAU TEOLOGI?

Di dunia kita yang sarat muatan politik, debat mengenai pembatasan tahbisan hanya bagi kaum pria saja seringkali lebih terfokus pada masalah politik daripada masalah teologi. Hal tersebut tampak jelas dalam artikel di Washington Post Magazine. Di samping itu, bagaimana sebagian orang menerima ajaran Gereja juga tampaknya lebih terfokus pada kerangka politik daripada teologi. Mengenai lingkup politik, patutlah kita ingat bahwa karena dasar teologis kita, Gereja mengutuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, “Setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah” (Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes, No 29).

Namun demikian, guna memahami posisi Gereja dalam mempertahankan Sakramen Tahbisan, dan karenanya tahbisan diakon, imam dan uskup, terbatas hanya bagi kaum pria saja (bdk Kitab Hukum Kanonik, No 1024), baiklah kita kembali pada dasar teologi kita. Kita ingat bahwa menurut definisinya, sakramen adalah suatu tanda kelihatan yang ditetapkan oleh Kristus guna mendatangkan rahmat. Pertama-tama, Kristus menetapkan Sakramen Tahbisan. Sesuai rencana-Nya, Ia menetapkan duabelas orang sebagai rasul-rasul-Nya. Di bagian manapun Injil, tak kita dapati bukti bahwa Yesus memberikan “amanat” kepada para perempuan untuk mengurapi orang sakit, mengkonsekrasikan Ekaristi Kudus, ataupun mengampuni dosa, seperti yang Ia sampaikan kepada para rasul-Nya.

Sebagian orang mungkin akan menanggapi, “Tetapi, dalam masyarakat Yahudi pada masa itu, perempuan tidak dipandang sederajat dengan laki-laki. Perempuan dipandang sebagai masyarakat kelas dua, dan itulah sebabnya mengapa Yesus hanya memilih laki-laki sebagai para rasul-Nya.” Dalam batas tertentu, pernyataan ini benar. Tetapi, Yesus tidak dibatasi oleh adat istiadat semacam itu. Bahkan para musuh-Nya mengatakan, “Guru, kami tahu, Engkau adalah seorang yang jujur dan dengan jujur mengajar jalan Allah dan Engkau tidak takut kepada siapapun juga, sebab Engkau tidak mencari muka” (Mat 22:16). Sementara hukum Yahudi mengijinkan laki-laki untuk menceraikan isterinya, tetapi tidak sebaliknya, Yesus berbicara mengenai perkawinan sebagai suatu ikatan perjanjian antara laki-laki dan perempuan, dua ciptaan sederajat yang dijadikan seturut gambar dan rupa Allah (Mat 19:3 dst). Ia berbicara dengan perempuan Samaria, yang dikenal sebagai seorang pendosa, yang pasti akan dijauhi oleh para rabi “yang baik” (Yoh 4:4 dst). Ia menerima kehadiran Maria Magdalena dan mengampuni dosa-dosanya walau ia dianggap sebagai “perempuan hina” oleh para pemimpin agama lainnya (Luk 7:36 dst). Banyak perempuan mengikuti Yesus semasa pewartaan-Nya di hadapan publik dan menjadi saksi atas penyaliban dan pemakaman-Nya. Pada hari raya Paskah, para perempuanlah yang pertama-tama mendapati makam kosong dan Maria Magdalena adalah orang pertama yang melihat Kristus yang bangkit. Selain itu, Yesus nyata jelas menghormati BundaNya yang Tersuci, Santa Perawan Maria; atas permintaannyalah Ia melakukan mukjizat-Nya yang pertama dalam pesta perkawinan di Kana, meskipun waktu-Nya belum tiba. Jadi jelas, Yesus tidak memanggil perempuan sebagai rasul-Nya bukan karena alasan sosial atau politik. Paus Yohanes Paulus II dalam surat apostoliknya Mulieris Dignitatem menyatakan, “Dalam memanggil hanya kaum pria sebagai rasul-rasul-Nya, Kristus bertindak dengan sungguh-sungguh bebas dan penuh kedaulatan. Dalam bertindak demikian Ia melaksanakan kebebasan yang sama yang dengannya Ia, dalam segala tindakan-Nya, menekankan martabat dan panggilan kaum wanita, tanpa kompromi dengan adat istiadat yang berlaku, dan dengan tradisi yang dijaga dengan ketat oleh penguasa masa itu” (No. 26).

Di samping itu, tidak ada indikasi dalam sejarah Gereja bahwa perempuan dipanggil untuk menerima Tahbisan Suci. Sebagai contoh, meskipun para perempuan, termasuk Santa Perawan, ada bersama para rasul di “ruang atas” setelah kenaikan Yesus ke surga (Kis 1:14), St Petrus menunjuk “laki-laki” dalam pemilihan seorang pengganti bagi Yudas, dan kesebelas rasul menetapkan Matias, satu dari dua orang yang diusulkan (Kis 1:15 dst). Jika kita meneliti Didache (pengajaran pertama mengenai doktrin, moralitas, dan spiritualitas Gereja yang ditulis sekitar tahun 80M dan dianggap sebagai pengajaran para rasul) atau meneliti tulisan-tulisan para Bapa Gereja, dua diantaranya adalah St Klemens (wafat thn 101) dan St Ignatius dari Antiokhia (wafat thn 110), kita mendapati bukti yang jelas bahwa hanya kaum pria yang dipilih sebagai uskup, imam dan diakon. Saya ingat suatu kali Uskup Fulton Sheen mengatakan, “Jika Kristus menghendaki perempuan ditahbiskan, pastilah Ia akan menahbiskan BundaNya Sendiri yang Tersuci, yang tanpa noda dosa, tetapi Ia tidak melakukannya.” Sebab itu, Gereja tetap setia pada bentuk pelayanan tertahbis seperti yang dikehendaki Kristus Sendiri serta dipertahankan oleh para rasul. Katekismus Gereja Katolik menegaskan, “Gereja menganggap diri terikat pada pilihan ini, yang telah dilakukan Tuhan Sendiri. Karena itu, tidak mungkin menahbiskan wanita” (No. 1577).

SAKRAMEN, BUKAN `HAK'

Sementara Gereja mendasarkan ajarannya mengenai pembatasan tahbisan hanya bagi kaum pria saja, teristimewa seturut tradisi turun-temurun yang diwariskan sejak jaman para rasul, jawaban atas pertanyaan di atas juga bertitik pangkal pada pemahaman akan sakramen itu sendiri.

Gereja harus setia pada nilai tanda atau substansi sakramen. Paus Pius XII menggemakan ajaran Konsili Trente dengan mengatakan, “Gereja tidak mempunyai kuasa atas substansi sakramen-sakramen, yaitu atas apa yang Kristus Tuhan telah tetapkan agar dipelihara dalam tanda sakramental, seperti dinyatakan dalam sumber-sumber Wahyu” (Sacramentum Ordinis, No. 5). Tanda-tanda sakramental ini adalah tindakan-tindakan dan benda-benda simbolik, seperti air dalam pembaptisan melambangkan hidup dan pembersihan, mengingatkan kita akan air yang mendatangkan hidup dalam Kitab Kejadian, air bah yang membinasakan kejahatan pada masa Nuh, Laut Merah yang terbelah untuk membawa bangsa Israel keluar dari perbudakan, dan air yang memancar dari Hati Kristus Sendiri. Sebagai contoh, Misa Kudus bukan hanya sekedar ritual makan atau suatu kenangan saleh akan Perjamuan Terakhir; Misa Kudus ikut ambil bagian dan menghadirkan kurban kekal abadi Tuhan kita di salib dan kebangkitan-Nya.

Dengan cara yang sama, melalui Tahbisan Suci, seorang imam dipanggil untuk menghadirkan Kristus Sendiri, untuk menjadi “alter Christus”. Sebagai contoh, dalam Misa, imam bertindak “in persona Christi”, “imam merupakan gambaran Kristus, yang seluruh pribadi-Nya dan yang dengan kuasa-Nya, ia mengucapkan kata-kata konsekrasi” (St Thomas Aquinas, Summa Theologiae, III, 83, 1, 3). Dalam arti ini, satu bagian intrinsik dari tanda sakramental Tahbisan Suci adalah kelaki-lakian Kristus.

Menggunakan analogi St Paulus tentang hubungan Kristus dengan Gereja sebagai mempelai pria dengan mempelai wanita-Nya, Paus Yohanes Paulus II (sama seperti Paus Paulus VI) merefleksikan bahwa kurban Kristus di salib dengan menyerahkan tubuh dan darah-Nya “memberikan keunggulan definitif pada arti mempelai dari cinta Allah” (Mulieris Dignitatem, No. 26). Kristus adalah mempelai pria yang telah menyerahkan Diri seutuhnya sebagai Penebus bagi mempelai wanita-Nya, Gereja, yang Ia ciptakan. Ekaristi Kudus meneruskan untuk menghadirkan tindakan penebusan Kristus, dan meneruskan memberi makan Gereja. Oleh sebab itu, Kristus, Mempelai Pria, dipersatukan dengan Mempelai Wanita-Nya, Gereja, melalui Ekaristi Kristus. Bapa Suci menyimpulkan, “Karena Kristus dalam mengadakan Ekaristi menghubungkannya secara eksplisit pada imamat pelayanan para rasul, maka sahlah untuk menyimpulkan bahwa dengan itu Ia ingin mengungkapkan relasi antara pria dan wanita, antara apa yang “bersifat feminin” dan apa yang “bersifat maskulin”. Ini merupakan relasi yang dikehendaki oleh Allah baik dalam misteri penciptaan maupun dalam misteri penebusan. Ekaristi terutama mengungkapkan tindakan penebusan Kristus, Sang Mempelai Pria, terhadap Gereja, Sang Mempelai Wanita. Hal ini jelas dan tidak dapat disangsikan kalau pelayanan Sakramen Ekaristi, di mana imam bertindak “dalam Pribadi Kristus”, dijalankan oleh seorang pria” (No. 26). (Lebih lanjut pembahasan mengenai hal ini silakan lihat Deklarasi “Inter Insignores” (1976), deklarasi yang berhubungan dengan masalah Penerimaan Kaum Wanita untuk Imamat Pelayanan, dan “Mulieris Dignitatem” (No 26) oleh Paus Yohanes Paulus II).

Paus Paulus VI menggemakan pokok-pokok di atas ketika ia menulis kepada Uskup Agung Coggan, Uskup Agung Canterbury dan pemimpin spiritual Gereja Anglikan, mengenai pentahbisan wanita untuk imamat pelayanan (30 Nov 1975), “Gereja Katolik berpegang teguh untuk tidak memperkenankan tahbisan imamat bagi kaum wanita karena alasan-alasan yang sangat mendasar. Alasan-alasan ini meliputi: teladan seperti yang dicatat dalam Kitab Suci bahwa Kristus memilih para rasul-Nya hanya dari kalangan pria; praktek Gereja yang turun-temurun, yang meneladan Kristus Sendiri dalam memilih hanya kaum pria; dan wewenang mengajarnya yang hidup, yang secara konsisten mempertahankan untuk tidak mengikutsertakan wanita dalam jabatan imamat, adalah sesuai dengan rencana Tuhan bagi GerejaNya.”

Katekismus Gereja Katolik juga membahas `hak' seseorang untuk menjadi imam, “Seorang pun tidak mempunyai hak untuk menerima Sakramen Tahbisan. Tidak seorang pun merebut tugas itu bagi dirinya. Untuk itu seorang harus dipanggil oleh Allah. Siapa yang beranggapan melihat tanda-tanda bahwa Allah memanggilnya untuk pelayanan sebagai orang yang ditahbis, harus menyampaikan kerinduannya itu dengan rendah hati kepada otoritas Gereja yang mempunyai tanggung jawab dan hak untuk mengizinkan seorang menerima tahbisan. Seperti setiap rahmat, maka sakramen ini juga hanya dapat diterima sebagai anugerah secara cuma-cuma” (No. 1578).

Meskipun ajaran Gereja konsisten mengenai hal ini, Paus Yohanes Paulus II menganggap perlu untuk mengulanginya lagi dalam surat apostoliknya “Ordinatio Sacerdotalis” (22 Mei 1994), “Guna mengenyahkan segala keraguan mengenai masalah yang penting ini, masalah yang menyangkut penetapan ilahi Gereja sendiri, demi pelayanan saya dalam memperteguh saudara-saudara seiman, saya memaklumkan bahwa Gereja tidak memiliki wewenang apapun untuk menganugerahkan tahbisan imamat kepada wanita dan bahwa keputusan ini hendaknya dipegang teguh secara difinitif oleh segenap umat beriman Gereja” (No 4). Jawaban Bapa Suci sudah jelas dan pasti.

Pembatasan Tahbisan Suci hanya bagi kaum pria saja tidak merendahkan peran wanita dalam Gereja. Coba pikirkan akan wanita-wanita kudus yang besar seperti St Klara, St Theresia dari Avila dan St Katarina dari Siena yang tulisan-tulisan spiritualnya dan juga teladannya masih kita kenang dan hormati hingga sekarang. Coba pikirkan karya luar biasa Moeder Teresa atau Moeder Angelica dan betapa banyak jiwa yang mereka sentuh. Kenangkan pula para wanita kudus dari Gereja kita: St Elizabeth Ann Seton (seorang isteri, ibu, dan rohaniwati), Beata Katharina Drexel, St Fransiska Cabrini, Beata Kateri Tekakwitha. Gereja Katolik kita memiliki daftar panjang para wanita religius yang melayani di sekolah-sekolah, rumah-rumah sakit dan panti-panti yatim piatu. Masing-masing paroki mendapat banyak manfaat dari pelayanan kaum wanita awam yang menyediakan waktu dan talenta mereka dalam berbagai bidang. Dalam surat apostoliknya, Paus Yohanes Paulus II menekankan, “Kehadiran dan peran serta wanita dalam kehidupan dan perutusan Gereja, walau tidak seperti pelayanan imamat, tetap mutlak diperlukan dan tak tergantikan” (No 3).

Saya teringat bagaimana Bapa Suci menanggapi pertanyaan ini ketika ia mengunjungi Philadelphia pada tahun 1979, saat itu saya masih di seminari. Ia mengingatkan bahwa Kristus memanggil masing-masing kita untuk ikut ambil bagian dalam perutusan-Nya. Sebagian orang dipanggil untuk menjadi imam, sebagian menjadi biarawan dan biarawati, sebagian menjadi suami isteri, sebagian sebagai orangtua, sebagian sebagai awam yang selibat. Suatu panggilan tidak berdasarkan pada superioritas, melainkan pada tingkat peran dan pelayanan yang berbeda-beda. Setiap orang ikut ambil bagian dalam perutusan Kristus sesuai rencana dan rancangan-Nya; rahmat-Nya membantu kita mewujudkan Kerajaan Allah. Seperti dinasehatkan dalam Konstitusi Dogmatis tentang Gereja dari Konsili Vatikan II, kiranya kita tunduk dengan taat, rendah hati serta hormat pada ajaran-ajaran Gereja kita seperti diilhamkan oleh Roh Kudus.

* Fr. Saunders is president of Notre Dame Institute and pastor of Queen of Apostles Parish, both in Alexandria.
sumber : “Straight Answers: Women's Ordination” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©1996 Arlington Catholic Herald, Inc. All rights reserved; www.catholicherald.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”

Tidak ada komentar: